Pekan Depan, Gaji ke-13 PNS Cair!

- Editor

Selasa, 4 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

JAKARTA.bipol.co- Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi.

“Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,” kata Andin kepada CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020) malam.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Dwi dilansir CNBC Indonesia, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan,” ujar Dwi.

Jika sudah diteken Jokowi, pencarian gaji ke-13 bagi PNS akan dikirim secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan. Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke-13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.

PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto menjelaskan gaji ke-13 tidak akan diberikan secara penuh, seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Iya. Tidak termasuk tukin,” ujar Andin. [net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WIB

Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing

Berita Terbaru