Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.COM. JAKARTA  – Terdakwa Hasto Kristiyanto, menilai dirinya tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku, karena perkara suap tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (27/3/2025), dilansir dari Tribunkaltim.co.

Pihak Hasto Kristiyanto berdalih hal itu berdasarkan putusan perkara anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri, serta Harun Masiku, yang saat ini masih buron, telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada fakta mengenai keterlibatan suap yang melibatkan dirinya.

Atas hal itu ia meminta surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Terkait hal itu, jaksa KPK pun memberikan argumennya, di mana menurut pihaknya hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan.

“Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut. Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP,” kata jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Lanjutnya hal itu menunjukkan terdakwa berkeinginan untuk mengisolir permasalahan, keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU.

“Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan telah didasarkan kepada bukti-bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum,” terang jaksa KPK.

Sehingga diterangkannya untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak, dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.

“Tentunya hal tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terangnya.

Selain itu, kata Jaksa KPK, Majelis Hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965.

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 48 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

“Yang pada pokoknya mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dan hakim harus bersikap mandiri,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata JPU KPK putusan berkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri yang telah diputus.

Tidak mengikat terhadap putusan Majelis Hakim berikutnya yang menyidangkan perkara.

“Apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya. Berdasarkan uraikan tersebut di atas, dalih penasihat hukum terdakwa tersebut sudah selayaknya ditolak,” tegasnya.

Diketahui Hasto t didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Tak hanya itu, dalam perkara tersebut Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025), Sekjen PDIO Hasto, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang di antaranya meminta hakim agar dakwaan jaksa pentuntut umum (JPU) terhadap Hasto dibatalkan karena adanya kesalahan penulisan pasal dalam surat dakwaan.

Dijelaskan, JPU KPK salah menuliskan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP, padahal yang seharusnya tertulis adalah Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pihak JPU KPK pun memberikan tanggapan atas eksepsi pihak Hasto dalam sidang beragendakan penyampaian replik.

Jaksa KPK yang menyebut bahwa kesalahan pengetikan pasal tersebut merupakan “kesalahan pengetikan” yang tidak memengaruhi substansi dakwaan.

Jaksa KPK berpendapat bahwa kesalahan ini adalah hal yang “manusiawi”, dan perbaikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta disetujui oleh Majelis Hakim.

“Selain itu, perbaikan dilakukan di hadapan persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim. Penuntut umum berpendapat bahwa kesalahan pengetikan adalah sesuatu yang manusiawi sebagai kodrat manusia yang tidak luput dari kesalahan,” terangnya.

Dalam tanggapannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) pun memperbolehkan koreksi terhadap kesalahan pengetikan selama tidak merubah inti dari dakwaan.

Jaksa KPK juga menambahkan bahwa perubahan yang dapat dilakukan selama persidangan adalah perbaikan teknis, asalkan tidak menambah unsur tindak pidana baru.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana
Rhenald Kasali: Kasus Bahlil Pelanggaran Akademik dan Etik, Disayangkan Rektor UI Hanya Beri Sanksi Revisi
Pusat – Daerah Sepakat Penanganan Banjir Fokus Rehabilitasi Sempadan Sungai dan Ketahanan Pangan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:39 WIB

Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:48 WIB

UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK

Berita Terbaru