JAKARTA.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satuan tugas (satgas) khusus guna mengawasi anggaran penanganan virus corona Covid-19. Anggaran terkait Covid-19 yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 692,2 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari 23 satgas, 15 di antaranya berasal dari Kedeputian Pencegahan dan delapan di Kedeputian Penindakan.
“Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan,” ujar Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020, Selasa (18/8/2020).
Pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respons KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.
Selain membentuk Satgas di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan, KPK juga meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk mempermudah masyarakat melaporkan penyimpangan terkait anggaran Covid-19.
Tak hanya itu, Firli menyebut pihaknya juga mengkaji perbaikan sistem dan menutup celah terjadinya korupsi. Bahkan, Pimpinan KPK membagi tugas menyambangi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan tanpa penyimpangan.
“Kita akan terus bekerja, ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpanangan dan tidak terjadi korupsi,” kata Firli.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menambahkan, dari 15 Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan, terdapat satu Satgas yang bekerja bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim tersebut menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19.
“Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan kementerian atau lembaga serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat,” kata Lili. [net]
Editor: Fajar Maritim