BANDUNG.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi ll DPR RI, Tedi Setiadi, Kamis (3/9).
Tedi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.
Tedi Setiadi, saat ditemui di Markas Sat-Sabhara Polrestabes Bandung, menjelaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda, karena pada periode 2009 – 2014, duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, yang otomatis menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda,” kata Tedi, di Bandung, Kamis (3/9/2020).
KPK dalam kesempatan ini juga memanggil 3 orang saksi lainnya, masing-masing Rieke Suryaningsih dan Jhoni Hidayat mantan anggota DPRD Kota Bandung, 2009 – 2014 dan Tatang Muhtar, mantan Camat Cibiru Kota Bandung.
Kedua orang manatan anggota DPRD dan satu pejabat Pemerintah Kota Bandung itu juga dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Sementara itu sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Dadang Suganda, makelar tanah pengadaan lahan RTH Kota Bandung sebagai tersangka dugaan korupsi karena melakukan mark up transaksi jual beli tanah hingga meraup keuntungan puluhan miliar.
KPK memperkirakan Dadang Suganda sebagai makelar tanah memanfaatkan keluguan dan ketidak tahuan para pemilik tanah, untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Tersangka Dadang, Diduga memberikan harga rendah kepada para pemilik tanah dan menjualnya dengan harga tinggi ke Pemerintah Kota Bandung.
KPK juga telah menetapkan tiga orang, Tomtom Dabul Qomar, Kadar Slamet dan Hery Nurhayat sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung ini.
Selanjutnya, KPK mendalami beberapa temuan, seperti dugaan aliran uang dari terdakwa maupun tersangka ke mantan anggota DPRD dan pejabat Pemkot Bandung. (Edi)
Editor: Fajar Maritim