Novel Baswedan Sebut Cukong Bisa Atur Hukum

- Editor

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan buruknya penegakan hukum di daerah dan nasional.

Hal itu diungkap Novel terkait potensi politik uang pada kepala daerah atau pun jelang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya, pemerintahan saat ini tak memprioritaskan penegakan hukum, sehingga merusak tatanan penegakan hukum di daerah dan nasional.

“Penegakan hukum bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik,” kata Novel dalam sebuah webinar, Sabtu (5/9).

Lebih lanjut, Novel menyebut penegakan hukum yang buruk berpotensi membuat permainan uang dalam politik menjadi tinggi.  “(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya enggak ingin bicara pesimisme dan inginnya optimisme. Tapi ini faktanya,” tuturnya.

Bahkan,  katanya,  tak sedikit penegakan hukum yang menjual perkara dan berbuat curang sehingga tak heran jika banyak penegak hukum yang memiliki harta luar biasa.

“Justru korupsi yang banyak di penegakan hukum dengan menjual perkara dan menggadaikan kewenangan,” beber Novel.

Novel sendiri merupakan korban penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Dalam sidang Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan saat itu.

Namun, Novel sebelumnya mengatakan vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin mengkonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal untuk mengungkap aktor sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Kejanggalan itu menurut Novel, antara lain tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB