KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Paslon Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020

- Editor

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kab Bandung menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, di Bale Pintar KPU Kab Bandung, Soreang, Rabu (23/8/2020). [Foto: Deddy]

KPU Kab Bandung menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, di Bale Pintar KPU Kab Bandung, Soreang, Rabu (23/8/2020). [Foto: Deddy]

SOREANG.bipol.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

Sesuai tahapan, KPU telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

“Ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat, maka sesuai hasil pleno yang dilaksanakan hari ini sekira pukul 08.30 WIB, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga pasangan bakal calon,” papar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, usai memimpin Rapat Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, di Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Rabu (23/9/2020).

Menurut Agus Baroya, dalam berita acara KPU nomor 223 hasil rapat pleno penetapan, antara lain menetapkan pasangan bakal calon HM Dadang Supriatna M.Si, S.Ip dan H Sahrul Gunawan SE, yang didukung PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PKS 10 kursi dengan jumlah 26 kursi dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian bakal pasangan calon Hj Yena Iskandar Masoen SSi Apt. dan Atep yang diusulkan PDIP (7 kursi) dan PAN (4 kursi) menjadi 11 kursi, dinyatakan memnuhi syarat. Selanjutnya Hj Kurnia Agustina dan Drs Usman Sayogi M.Si yang diusulkan Partai Golkar (11 kurai) dan Gerindra (7 kursi) total 18 kursi juga memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

Ketiga calon tersebut, tutur Agus, telah ditetapkan KPU Kabupaten Bandung sesuai SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 193/PL.02,3-Kpt/3204/Kab/IX/2020, tentang pemetapan Pasanban Calon Peaerta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

“Setelah ditetapkan hari ini kami akan melakukan koordinasi dengan LO dan pihak keamanan serta akan melakukan peninjaun lokasi untuk persiapan pengundian nomor urut,” imbuh Agus.

Selanjutnya pada tanggal 24 Sepetember 2020, pukul 08.30 WIB, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, yang dilanjutkan penandatangan deklarasi pemilihan damai dan fakta integritas.

Kemudian pada tangal 26 September sampai 5 Desember 2020 akan digelar tahapan kampanye.

Terkait tahapan kampanye tersebut, menurut Agus, sampai hari ini masih menggunakan metode kampanye yang mengacu pada protokol kesehatan, dilakukan pembatasan. Misalnya untuk rapat terbatas dan diskusi di ruang tertutup dibatasi sampai 50 orang.

“Sampai saat ini kita masih menunggu katanya akan ada direvisi terkait rapat umum, bazar, konser, namun untuk kampanye ini tetap masih dibatasi sampai 100 orang. Terkait SOP yang melibatkan banyak orang tentu harus ada pemberitahuan dan izin pihak keamanan,” tutur Agus. [Deddy]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB