Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zaenal Ginan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi. (Foto: istimewa)

Zaenal Ginan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi. (Foto: istimewa)

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sehubungan dengan program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atas dasar ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawa Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi dengan Nomor Surat: 538/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 28 November 2024.
Bawaslu Kota Cimahi minta agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan dalam melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

2. Memastikan PPS mengumumkan formulir MODEL C.HASIL-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

3. Memastikan PPS menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara dan tidak menghilangkan kotak suara sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

4. Memastikan PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

5. Memastikan PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamananya serta tidak diperbolehkan membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru