Jokowi Bantah Isu Komersialisasi Pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu komersialisasi pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan izin pendidikan yang diatur dalam UU Cipta Kerja hanya di kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK,” kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak membahas izin pendidikan umum, apalagi mengatur pondok pesantren. Pemerintah tidak mengubah aturan yang telah ada.

“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja ini. Apalagi, perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” kata Jokowi.

Diketahui, masalah ini menjadi sorotan Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

“Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraph 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/10/2020).

Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [Net]

Editor: Fajar

 

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru