JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu komersialisasi pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan izin pendidikan yang diatur dalam UU Cipta Kerja hanya di kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK,” kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak membahas izin pendidikan umum, apalagi mengatur pondok pesantren. Pemerintah tidak mengubah aturan yang telah ada.
“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja ini. Apalagi, perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” kata Jokowi.
Diketahui, masalah ini menjadi sorotan Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.
“Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraph 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/10/2020).
Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [Net]
Editor: Fajar