Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Gakkum Pelanggar Prokes

- Editor

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (net)

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (net)

JAKARTA.bipol.co – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11), terkait telegram tersebut.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” tutur Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang
Museum Pers Jawa Barat Segera Berdiri di Kota Bandung
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Amanda Soemedi Apresiasi Buku Bunga Setaman Karya TP PKK Kabupaten Cirebon
Bey Machmudin Apresiasi Respon Cepat BPBD Jabar Terhadap Bencana
Bey Hadiri Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih
Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024 Kota Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:08 WIB

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:37 WIB

Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang

Senin, 24 Februari 2025 - 19:47 WIB

Museum Pers Jawa Barat Segera Berdiri di Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:01 WIB

Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:58 WIB

Amanda Soemedi Apresiasi Buku Bunga Setaman Karya TP PKK Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru