Ada Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

- Editor

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Pemko Batam meninggalkan dataran Engku Putri usai melaksanakan upacara, Senin (29/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Pegawai Negeri Pemko Batam meninggalkan dataran Engku Putri usai melaksanakan upacara, Senin (29/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

JAKARTA.BIPOL.CO – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, aparatur negara sipil (ASN) yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (11/4).

“Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja,” ungkap Riza Patria.

Menurut Riza, kehadiran masyarakat di kampung halaman justru dapat membawa virus bagi keluarga.

“Saya imbau kembali untuk tidak mudik, Lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah Riza, masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang digunakan oleh masyarakat luas, seperti pada momen Lebaran tahun lalu.

“Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak,” paparnya.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Lebaran 2021 nanti.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Berita Terbaru