BANDUNG.BIPOL.CO – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengungkapkan, pandemi Covid-19 bukan alasan para pengusaha tak memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.
Meski ada pengecualian, Uu Ruzhanul Ulum berharap para pengusaha tidak menjadikan hal itu sebagai alasan.
“Para pengusaha harus memberikan THR walau ada klausul yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu karena Covid-19,” kata Uu, Rabu (14/4).
“Harapan kami, itu tidak menjadi alasan. Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid-19,” tambahnya.
Uu juga mengingatkan para pengusaha bahwa karyawan adalah aset yang sangat berharga sehingga perlu dijamin kesejahteraannya.
“Ingat, Anda bisa menjadi orang kaya, orang sukses, karena ada karyawan. Karyawan ini hal yang sangat berharga,” ujarnya.
“Sekalipun mesinnya canggih-canggih, tapi kalau tidak ada karyawan, tidak bisa apa-apa. Oleh karena itu hargai karyawan, hormati karyawan dengan cara memberikan THR dengan maksimal,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib membayarkan THR Idul Fitri 2021 untuk karyawan meski pandemi Covid-19 belum usai.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan,” sebut Ida Fauzyah pada 12 April 2021.
Ida Fauziyah juga mengingatkan sanksi dan denda akan diberikan kepada pengusaha yang terlambat membayarkan THR dari waktu yang ditetapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan perusahaan yang kondisi finansialnya sangat terdampak Covid-19 sehingga tak mampu membayar THR, agar berdialog dengan para pekerjanya sambil memperlihatkan laporan keuangan.
Hasil dialog itu kemudian mesti dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.