KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kertasari, Kabupaten Bandung, nampaknya bakal menemui kendala. Pasalnya ditengarai status tanah calon RSUD itu status kepemilikannya belum jelas.
Kaitan itu DPRD Kabupaten Bandung meminta, agar pembangunan RSUD Kertasari ditunda terlebih dulu. Sebelum jelas status kepemilikan lahan tersebut.
”Bila status kepemilikannya belum jelas, PUTR tidak memulai pembangunan dulu,” kata Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, di Soreang, Kamis ( 24/2) malam.
Menurut Yanto, sesuai informasi Camat Kertasari, Nardi Sunardi, ternyata lahan seluas 12 ribu lebih meter itu, milik negara yang dikelola PTPN VIII.
“Namun, pada Desember 2022, masa kontrak PTPN sudah habis. Jadi kami mengingatkan, bila status kepemilikannya belum jelas tidak memulai pembangunan dulu,” papar anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.
Yanto berharap, saat pembebasan lahan, Pemkab Bandung harus memperhatikan hak para penggarap. Karena selama ini lahan tersebut digarap masyarakat dengan menanam berbagai jenis tanaman di antaranya, kopi.
Yanto mengatakan, sesuai tufoksi Komisi C, dirinya bersama anggota komisi didampingi Sekdis DLH, Kabid Tanah Disperkimtan, Dinkes serta staf Tata Bangunan Gedung DPUTR telah meninjau progress rencana pembangunan RSUD Kertasari, padabKamis (24/2).
Menurutnya, kunjungan itu merupakan antisipasi karena sebelumnya Komisi C di demo ratusan anggota ormas, yang menyampaikan adanya pembangunan yang dianggap melalaikan perijinan, serta melanggar analisis dampak lingkungan (amdal).
Yanto berharap, semua pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung tidak melanggar tata ruang, baik bangunan swasta maupun pemerintah daerah, propinsi dan pusat.
Sesuai infomasi yang didapat,
RSUD tersebut rencana dibangun di atas lahan, seluas 12 ribu lebih m2 dengan kapasitas tempat tidur 93 buah. Rencananya pembangunan rumah sakit daerah itu, akan menelan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
” Kata Sekdis LH, jikan bangunan di atas 10 ribu meter, harus dilengkapi amdal,” paparnya.
Sementara bidang bangunan gedung, DPUTR Kabupaten Bandung menegaskan, pembangunan RSUD tersebut tidak perlu dilengkapi amdal, karena lahan yang digunakan hanya 3.500 meter dengan tempat tidur sebanyak 50 buah.(Deddy)