Status Kepemilikan Tanah Belum Jelas, DPRD Minta Rencana Pembangunan RSUD Kertasari Ditunda

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H Yanto Setianto. Istimewa

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H Yanto Setianto. Istimewa

KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kertasari, Kabupaten Bandung, nampaknya bakal menemui kendala. Pasalnya ditengarai status tanah calon RSUD itu status kepemilikannya belum jelas.

Kaitan itu DPRD Kabupaten Bandung meminta, agar pembangunan RSUD Kertasari ditunda terlebih dulu. Sebelum jelas status kepemilikan lahan tersebut.

”Bila status kepemilikannya belum jelas, PUTR tidak memulai pembangunan dulu,” kata Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto, di Soreang, Kamis ( 24/2) malam.

Menurut Yanto, sesuai informasi Camat Kertasari, Nardi Sunardi, ternyata lahan seluas 12 ribu lebih meter itu, milik negara yang dikelola PTPN VIII.

“Namun, pada Desember 2022, masa kontrak PTPN sudah habis. Jadi kami mengingatkan, bila status kepemilikannya belum jelas tidak memulai pembangunan dulu,” papar anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.

Yanto berharap, saat pembebasan lahan, Pemkab Bandung harus memperhatikan hak para penggarap. Karena selama ini lahan tersebut digarap masyarakat dengan menanam berbagai jenis tanaman di antaranya, kopi.

Yanto mengatakan, sesuai tufoksi Komisi C, dirinya bersama anggota komisi didampingi Sekdis DLH, Kabid Tanah Disperkimtan, Dinkes serta staf Tata Bangunan Gedung DPUTR telah meninjau progress rencana pembangunan RSUD Kertasari, padabKamis (24/2).

Menurutnya, kunjungan itu merupakan antisipasi karena sebelumnya Komisi C di demo ratusan anggota ormas, yang menyampaikan adanya pembangunan yang dianggap melalaikan perijinan, serta melanggar analisis dampak lingkungan (amdal).

Yanto berharap, semua pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung tidak melanggar tata ruang, baik bangunan swasta maupun pemerintah daerah, propinsi dan pusat.

Sesuai infomasi yang didapat,
RSUD tersebut rencana dibangun di atas lahan, seluas 12 ribu lebih m2 dengan kapasitas tempat tidur 93 buah. Rencananya pembangunan rumah sakit daerah itu, akan menelan anggaran sebesar Rp 30 miliar.

” Kata Sekdis LH, jikan bangunan di atas 10 ribu meter, harus dilengkapi amdal,” paparnya.

Sementara bidang bangunan gedung, DPUTR Kabupaten Bandung menegaskan, pembangunan RSUD tersebut tidak perlu dilengkapi amdal, karena lahan yang digunakan hanya 3.500 meter dengan tempat tidur sebanyak 50 buah.(Deddy)

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru