KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Disinyalir ada sekira 899 pemohon dari 966 pemohon Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tertahan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Akibat belum direkomendasikan permohonan PBG sebanyak itu, target PAD dari PBG Kabupaten Bandung tahun 2022 sekira Rp 21 miliar, saat ini baru tercapai Rp 700 juta.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H Yanto Setianto mengaku, belum mengetahui persis.
“Saya baru mendengar ada 986 pemohon belum direkomendasi, saat ini belum tahu adanya keluhan ratusan pemohon yang tertunda rekomendasi di PUTR. Karena PUTR sendiri tidak terbuka soal jumlah pemohonnya berapa,” kata Yanto Setianto, ketika dihubungi, disela Rapat Banggar, di Gedung DPRD Kabupatem Bandung, Selasa (27/6/2022).
Namun bila hal itu terjadi, tutur politisi Partai Golkar ini, maka akan merugikan sejumlah pihak. Baik Pemkab Bandung, dewan dan masyarakat, bahkan pemkab bisa dianggap lalai.
“Terhambatannya pelayanan tersebut tentunya akan merugikan semua pihak, khususnya terhadap Pemda yang seharusnya PAD masuk jadi terhambat,” katanya.
Namun Yanto memastikan, adanya keluhan dari ratusan pemohon terkait PBG itu, karena ada perubahan regulasi dari IMB sekarang menjadi PBG. “Dan PBG kinerjanya beda bukan berupa izin tapi rekomendasi. Bahkan tadi dalam rapat Banggar pertanggungjawaban, juga sudah dipertanyakan ke dinas terkait,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Prosedur pengurusan PBG ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Yanto menjelaskan, terhambatannya pemohon PBG di DPUTR, akibat masa transisi beralihnya dari IMB ke PBG. Penjelasannya ada beberapa IMB yang sebelum beralih ke PBG, sebelumnya harus diserahkan ke pusat atau ke Kementrian Keungan. Dimasa transisi itu, papar Yanto, maka harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
“Sekarang sudah ada perdanya,
tinggal PUTR harus bekerja maraton, tadi (dalam Banggar) juga sudah ditegaskan bahwa PUTR harus gesit dalam memberikan rekomendasi PBG,” ucap Yanto.
Jadi, Yanto kembali mengatakan, banyaknya pemohonan PBG mangkrak, hambatannya karena berubahan regulasi. “Tapi Komisi C sudah menekankan agar PUTR jangan terlena dengan berubahnya regulasi. Jadi regulasinya sudah selesai tinggal PUTR bekerja lebih gesit lagi,” kata Yanto menegaskan.
Selain karena masa transisi, ungkap Yanto, kinerja DPUTR terhambat juga karena adanya perubahan SOTK dan ada beberapa kegiatan dinas lain yang diambil PUTR. Kemudian adanya perubahan pejabatnya sehingga secara otomatis pejabat baru belum bisa melaksanakan seperti pejabat sebelumnya.
“Karena saat pergantian pejabat itu ada masa belajar, tapi jangan terlalu lama masa belajarnya. Meski pun pejabat yang baru itu bukan orang baru di dinas tersebut, namun beda kursi, beda pekerjaan dan beda pikiran,” katanya.
Yang jelas, tutur Yanto, hal itu jangan jadi alasan bagi PUTR menghambat terhadap pelayanan. Apalagi menyangkut PAD yang diperlukan baik oleh PUTR sendiri maupun OPD yang lain. “Karena PUTR ini untuk mewujudkan jalan mantap 100 persen itu butuh dana cukup besar, sehingga yqng bisa menghabat terhadap PAD perlu diwaspadai,” ujarnya.
Untuk penyelesaian mangkaraknya rekomendasi PBG, menurut Yanto, itu harus dilihat perkembangannya besok, lusa atau bulan bulan ini, apakah sudah mulai digarap atau tidak. “Tapi mudah-mudahan PUTR bekerja secara maksimal,” katanya.
Jangan Sering Mutasi
Dalam kesempatan itu, Yanto Setianto menyarankan pula, agar pemerintah daerah jangan sering memutasikan pejabat. Karena hal itu akan berdampak kepada kenyamanan terhadap orang yang menjabatnya yang dimutasi.
“Jangan sampai baru “clek”, seminggu sudah diganti lagi dan ini akan menghambat terhadap pekerjaan, berpengaruh terhadap kinerja, kenyamanan, skilnya, SDM-nya, tapi minimal mereka diberi kesempatan dua tahun sehingga mereka bisa berkarya dulu,” timpalnya.
Yanto mengatakan, target PBG sebesar Rp 2,1 miliar dan baru tercapai Rp 700 juta, itu sebuah tamparan buat semua. Namun keterlambatan itu terjadi, terutama karena terbitnya perda, kedua karena seringnya ganti ganti atau mutasi pegawai. “Tetapi sudah diwanti-wanti oleh komisi atau dalam rapat Bangar agar segera dikerjakan,” kata Yanto menutup pembicaraannya.(deddy)