KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dasep Kurnia merasa kaget, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) di Kabupaten Bandung berkurang drastis dalam kurun waktu dua tahun.
Menurut Dasep Kurnia, pada saat pembahasan Perda No 1 tahun 2019 eksisting luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Ksbuoaten Bandung adalah 31 ribu Ha, namun dua tahun kemudian didalam pembahasan Perda RTRW menjadi hanya 17 ribu Ha.
“Saya sangat tidak mengerti, masa dalam kurun waktu dua tahun luasnya berkurang hampir setengahnya, padahal jika akan ada alih fungsi sudah jelas ada ketentuan yang mengaturnya,” ujar Dasep Kurnia kepada wartawan, melalui sambungan teleponnya, Rabu (10/8/2022).
Aturan untuk alih fungsi, tutur Dasep, dijelaskan yaitu :Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi; alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten: a.) dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentinganumum; atau b). karena terjadi bencana.
“Dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum definisi jelas yaitu alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum,” tambah legislator dari Fraksi PKS ini.
Yang meliputi: a. jalan umum; b. waduk; c. bendungan; d. Irigasi; e. saluran air minum atau air bersih; f. drainase dan sanitasi;g. bangunan pengairan;h. pelabuhan;i. bandar udara;j. stasiun dan jalan kereta api;k. terminal;l. fasilitas keselamatan umum;m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik. Dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu jika lahan pertanian berkurang sebanyak itu saya minta penjelasan yang rinci, dipakai apa saja? Serta lokasinya dirinci di mana saja?,” papar Dasep.
Selain itu, Dasep juga mempertanyakan, apakah alih fungsi lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak ? “Ini harus dijelaskan kepada publik secara transpran. Dan satu lagi yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu dalam pasal 60 ayat (1) perda aquo bahwa : Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum,” imbuhnya.
Ia mamaparkan, fasar pengaturan pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Maka dibentuklah Perda No 1 Tahun 2019, yang kebetulan pada saat itu saya ikut memimpin pembentukan Perda tersebut,” ungkap anggota Komisi B ini.
Dijelaskan, bahwa dalam Perda No 1 tahun2009 pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria: a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi; b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan Pertanian Pangan; c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.
Untuk itulah, kata Dasep, kemudian pada pasal 23 berbunyi : Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ditetapkan sejumlah 31.046,74 hektar yang tersebar di seluruh kecamatan. Dan pada pasal 23 ayat (2) ada rincian luas tiap-tiap kecamatan. Dan pada pasal Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.(deddy)