Tarif Air Minum Akan Disesuaikan, Ketua DPRD Harap Perumda Tirta Raharja Pertimbangkan Berbagai Aspek

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar: (Foto: Istimewa)

Ilustrasi gambar: (Foto: Istimewa)

BANDUNG, BIPOL.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menggelar konsultasi publik bersama Perunda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Konsultasi publik dilakukan belum lama ini, yaitu tentang penyesuaian tarif air minum yang akan dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raharja, guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam menemukan solusi atau keputusan untuk kepentingan yang dimiliki.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto, mengingatkan Perumda Tirta Raharja, akan pentingnya kualitas air baku ke perusahaan milik Pemkab Bandung tersebut.

Sugianto menyebutkan, Perumda Air Minun Tirta Rahaharja Kabupaten Bandung saat ini terus berusaha mengurangi pengeluaran dan menjalankan perusahaan dengan baik.

Menurutnya, penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja harus mempertimbangkan berbagai aspek yang akan berakibat pada pelanggan.

“Bila terjadi penyesuaian tarif, maka aspek sarana prasarana harus lebih baik dan optimal,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, SDM juga harus lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

Sugianto juga berpesan agar memikirkan kelestarian air baku.
“Jangan sampai masih ada keluhan kualitas air berkurang, seperti air keruh dan tidak mengalir, dan terjadi kebocoran air yang akan mengakibatkan tagihan membengkak,” katanya.

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Air Minum
Perumda Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif dan akan mulai diberlakukan mulai September mendatang.

Seperti disampaikan Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta, SH, dalam siaran pers yang diterima Senin (22/8/2022), disebutkan, penyesuaian tatif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Penyesuaian tarif mengacu kepada keputusan Bupati Bandung Nomor: 539/Kep. 475-Perek/2022 tentang Tarif Air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah ProvinsiJawa Barat.

“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai September tahun2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar, dan tarif penuh,” katanya.

Ini perhitungan tarif untuk golongan 1 R 1 dan golongan 2 R 1.

SIMULASI PERHITUNGAN TARIF UNTUK GOLONGAN 1R1 DAN 2R1Dijelaskan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah MinimunPropinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antarkelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

“Penyesuaian tarif, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan dan bagi pelanggan diharapkan akan mengubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” terangnya.

Informasi mengenai penanganan pelayanan dan pengaduan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dapat menghubungi atau mengirim pesan kepada pihak perusahaan dengan format nama_nopelanggan_uraian pengaduan ke nomor kantor pelayanan wilayah dan call center yang tercantum dibawah ini:

Wilayah 1 Kota Pelayanan Soreang: 0811222856i3, wilayah 2 Kota PelayananBanjaran: 081120000206, wilayah 3 Kota pelayanan Ciparay: 08112228562, wilayah 4 Kota Pelayanan Cimahi: 08112228561
Sedangkan Call Center WhatsApp: 082136866866.*(deddy)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB