Tarif Air Minum Akan Disesuaikan, Ketua DPRD Harap Perumda Tirta Raharja Pertimbangkan Berbagai Aspek

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar: (Foto: Istimewa)

Ilustrasi gambar: (Foto: Istimewa)

BANDUNG, BIPOL.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menggelar konsultasi publik bersama Perunda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Konsultasi publik dilakukan belum lama ini, yaitu tentang penyesuaian tarif air minum yang akan dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raharja, guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam menemukan solusi atau keputusan untuk kepentingan yang dimiliki.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto, mengingatkan Perumda Tirta Raharja, akan pentingnya kualitas air baku ke perusahaan milik Pemkab Bandung tersebut.

Sugianto menyebutkan, Perumda Air Minun Tirta Rahaharja Kabupaten Bandung saat ini terus berusaha mengurangi pengeluaran dan menjalankan perusahaan dengan baik.

Menurutnya, penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja harus mempertimbangkan berbagai aspek yang akan berakibat pada pelanggan.

“Bila terjadi penyesuaian tarif, maka aspek sarana prasarana harus lebih baik dan optimal,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, SDM juga harus lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

Sugianto juga berpesan agar memikirkan kelestarian air baku.
“Jangan sampai masih ada keluhan kualitas air berkurang, seperti air keruh dan tidak mengalir, dan terjadi kebocoran air yang akan mengakibatkan tagihan membengkak,” katanya.

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Air Minum
Perumda Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif dan akan mulai diberlakukan mulai September mendatang.

Seperti disampaikan Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta, SH, dalam siaran pers yang diterima Senin (22/8/2022), disebutkan, penyesuaian tatif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Penyesuaian tarif mengacu kepada keputusan Bupati Bandung Nomor: 539/Kep. 475-Perek/2022 tentang Tarif Air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan PenetapanTarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah ProvinsiJawa Barat.

“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai September tahun2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar, dan tarif penuh,” katanya.

Ini perhitungan tarif untuk golongan 1 R 1 dan golongan 2 R 1.

SIMULASI PERHITUNGAN TARIF UNTUK GOLONGAN 1R1 DAN 2R1Dijelaskan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah MinimunPropinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antarkelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

“Penyesuaian tarif, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan dan bagi pelanggan diharapkan akan mengubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” terangnya.

Informasi mengenai penanganan pelayanan dan pengaduan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dapat menghubungi atau mengirim pesan kepada pihak perusahaan dengan format nama_nopelanggan_uraian pengaduan ke nomor kantor pelayanan wilayah dan call center yang tercantum dibawah ini:

Wilayah 1 Kota Pelayanan Soreang: 0811222856i3, wilayah 2 Kota PelayananBanjaran: 081120000206, wilayah 3 Kota pelayanan Ciparay: 08112228562, wilayah 4 Kota Pelayanan Cimahi: 08112228561
Sedangkan Call Center WhatsApp: 082136866866.*(deddy)

Berita Terkait

J&C Cookies Jajakan Berbagai Produk Kue Kering dari Blackpink Hingga Kue Rasa Jengkol 
Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga Tren Harga Komoditas Pangan Tak Melonjak 
Ini 7 Tempat Wisata di Kota Bandung yang Murah dan Menarik
Sandiaga Uno Diskusi Bareng Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Cimahi
Ratusan UMKM di Purwakarta Siap Jaring Cuan dari Ribuan Wisatawan Pemudik Lebaran
Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar
Pemkab Bandung Konsen Pada Gerakan Pangan Murah, Bupati: Tiga Bulan Kedepan Tidak Ada Hambatan
Pj Bupati Panen Raya, Amankan Target Purwakarta Surplus Beras 50 Ribu Ton
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:38 WIB

J&C Cookies Jajakan Berbagai Produk Kue Kering dari Blackpink Hingga Kue Rasa Jengkol 

Kamis, 18 April 2024 - 21:51 WIB

Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga Tren Harga Komoditas Pangan Tak Melonjak 

Kamis, 18 April 2024 - 19:13 WIB

Ini 7 Tempat Wisata di Kota Bandung yang Murah dan Menarik

Sabtu, 6 April 2024 - 09:53 WIB

Sandiaga Uno Diskusi Bareng Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Cimahi

Kamis, 4 April 2024 - 17:12 WIB

Ratusan UMKM di Purwakarta Siap Jaring Cuan dari Ribuan Wisatawan Pemudik Lebaran

Selasa, 2 April 2024 - 22:15 WIB

Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

Senin, 1 April 2024 - 17:05 WIB

Pemkab Bandung Konsen Pada Gerakan Pangan Murah, Bupati: Tiga Bulan Kedepan Tidak Ada Hambatan

Minggu, 31 Maret 2024 - 09:00 WIB

Pj Bupati Panen Raya, Amankan Target Purwakarta Surplus Beras 50 Ribu Ton

Berita Terbaru

Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Foto: Puspen TNI.

HUKUM

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Jumat, 19 Apr 2024 - 15:09 WIB