KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (DPD FKSPN ) Kabupaten Bandung mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/3022).
Perwaiilan delapan federasi pekerja ini menuntut diantaranya penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hampir 30 orang perwakilan mereka diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan anggota DPRD lainnya di ruang Bamus Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Meski hanya puluhan orang perwakilan pekerja yang tergabung dalam konfederasi pekerja di Kabupaten Bandung, namun kehadiran mereka mendapat pengawalan dari petugas kepolisian Polresta Bandung beserta TNI dan Satpol PP.
Ketua DPD FKSPN Tajudin, mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama soal penolakan kenaikan harga BBM, khusunya Pertalite, Solar dan Pertamax yang berlaku mulai 3 September 2022.
“Kenaikan BBM tersebut telah memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya. Sementara upah pekerja atau buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut,” kata Tajudin.
Karena itu, tutur Tajudin, FKSPN Kabupaten Bandung dan SP/SB (serikat pekerja dan serikat buruh) yang berafiliasi dengan KSPN menyatakan sikap atas kebijakan pemerintah pusat yang telah merugikan kepentingan pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya.
FKSPN menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia atas kenaikan harga BBM yang diberlakukan di tengah kondisi dan psikologi masyarakat belum pulih pasca pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya.
Apalagi, katanya, kenaikan upah tahun 2022 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak tahun 2022 khusunya di Kabupaten Bandung. Diperparah lagi dengan kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan biaya transfortasi dan kenaikan harga kebutuhan lainnya, sehingga semakin sulit menjangkau kebutuhan hidup layak.
“Bantuan subsidi upah (BSU) yang ditawarkan pemerintah hanyalah bersifat sementara, bukan satu-satunya solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja yang akan berlangsung lama dan menanggung kenaikan harga yang terus melambung,” katanya.
Karena itu, FKSPN menolak kenaikan harga BBM, kemudian meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karena sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya.
FKSPN juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja di Indonesia.
FKSPN beserta SP dan SB meminta kepada pimpinan dewan yang berpihak kepada masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi ini sampai ketelinga pemerintah.
Atas tuntutan para pekerja tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, menyatakan mendukung dan dewan siap memfasilitasi untuk menyampaikan tuntutan para pekerja ke pemerintah pusat secara langsung.
“DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi akan menindaklanjuti langsung, kita akan beraudiensi kaitan UMK 2023, mudah-mudahan ada diskresi kementeri tenaga kerja,” kata Sugianto, usai pertemuan.
Kemudian, lanjutnya, dewan juga akan ke komisi 9 (DPR RI) yang membidangi ketenagakerjaan, sekaligus meninjau kaitan kebijakan di BPJS. “Karena kita lihat di BPJS ini dalam pelayanan belum optimal, penagihan menggunakan berbagai cara pada pasien atau nasabah, tapi dalam pelayanan belum optimal, itu langkah-langkah yang akan kami lakukan pasca pertemuan dengan FKSPN, sikap politik ini kita agendakan minggu depan,” kata Sugianto.(deddy)