SKTM Dihentikan Pemkab Bandung, Ketua Komisi D: Kebijakkan Sepihak dan Rugikan Masyarakat Miskin

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi. (Foto: deddy)

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi. (Foto: deddy)

BIPOL.CO, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung dikabarkan mulai 1 Januari 2023 telah menghentikan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat. Atas dihentikannya pelayanan SKTM ini sangat disayangkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi.

“Ini mungkin kebijakan sepihak Pemerintah Daerah dan merugikan masyarakat terutama masyarakat miskin,” kata Maulana Fahmi, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (11/1/2023).

Menurut Fahmi (sapaan akrabnya). atas dihentikannya pelayanan SKTM tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan kepada dirinya, karena mereka tidak bisa lagi membuat SKTM untuk keperluan pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan di RSUD, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu yang belum memiliki BPJS.

Banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, kata Fahmi, ketika mereka memerlukan pelayanan kesehatan di RSUD dan banyak juga informasi di lapangan, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas kesehatan atau pelayanan kesehatan itu tidak bisa lagi membuat SKTM, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

“Itu kan proses pengajuannya dari RT- RW sampai Desa, ketika di desa–karena memang sudah dihentikan dengan dinonaktifkan SKTM ini– jadi masyarakat yang tidak mampu yang tidak punya BPJS baik yang mandiri maupun yang dari pemerintah itu mereka mentok, nggak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan ini yang terjadi saat ini dan itu mulai diberlakukan 1 Januari 2023 sampai sekarang 11 Januari 2923,” ungkap Fahmi.

Atas dihentikannya pelayanan SKTM tersebut, tutur Fahmi, ada reaksi di masyarakat yang sangat masiv di berbagai desa, yang keluhannya sama mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Karena desakan aspirasi dari masyarakat kami Komisi D kemarin tanggal 9 Januari mencoba mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan, kemudian juga BPJS Soreang dan tiga Rumah Sakit serta Dinsos. Setelah kami mencermati dari hasil pertemuan itu, kami melakukan pendalaman, intinya pertama kami mendesak Pemerihtah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan tetap membuka ruang SKTM, karena tidak semua masyarakat terutama miskin yang tercover kesehatannya oleh BPJS,” kata legislator dari Fraksi PKS ini.

Dihentikannya pelayanan SKTM ini, menurut Fahami, akibat dampak dari UHC (capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage) yang diklaim Pemkab Bandung bahwa 96 persen masyarakat Kabupaten Bandung sudah terdaftar BPJS.

“Memang di satu sisi Pemerintah Kabupaten Bandung dua bulan yang lalu ada deklarasi telah mendapatkan UHC dimana 96% penduduk Kabupaten Bandung katanya itu sudah tercover oleh BPJS dan Pemda, ya tapi faktanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas kesehatan terutama yang mereka masyarakat miskin,” ucap Fahmi.

Kaitan itu, kata Fahmi, Komisi D mendesak Pemkab Bandung, bahwa SKTM itu dibuka kembali karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan SKTM untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Jadi dari hasil pertemuan itu sampai kemarin tanggal 9 kami dapatkan klarifikasi dari pemerintah, itu memang tidak ada batas waktu sampai kapan penghentian SKTM, tidak ada sampai tanggal sekian, ya tapi kami desak dalam pertemuan kemarin itu bahwa SKTM ini masih dibutuhkan baik untuk fasilitas pendidikan atau terutama keseharan bagi masyarakat tidak mapu yang belum masuk BPJS,” katanya.

Karena, tutur Fahmi, dari data Dinas Sosial, dalam satu tahun itu masyarakat yang menggunakan SKTM di Kabupaten Bandung mencapai 5000 orang. “Artinya kalau kita hitung kasar kurang lebih 15-20 orang masyarakat yang kurang mampu mengajukan SKTM, apalagi ekonomi belum membaik dan banyak faktor, kalau itu dihentikan artinya luar biasa kerugian yang dialami terutama masyarakat miskin,” paparnya.

“Ya yang jelas masyarakat bereaksi, banyak mempertanyakan kepada kami sebagai anggota dewan, mereka yang berkomunikasi. “Mang dewan kok ini tidak bisa? Ya memang mungkin ini kebijakan sepihak pemerintah, masyarakat juga bereaksinya kaget mereka mendesak melalui kami di dewan agar SKTM itu masih bisa dipakai,” sambungnya.

Fahmi sendiri mengapresiasi kinerja Bupati yang telah menggenjot kepesertaan BPJS, tetapi di sisi lain mohon dicermati juga dan dengan adanya UHC yang 96% itu sama dengan konsekuensinya adalah beban APBD yang semakin naik.(deddy)

Berita Terkait

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah
Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana
Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong
Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:02 WIB

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 11:02 WIB

Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 09:48 WIB

Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 15:37 WIB

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Berita Terbaru