BIPOL.CO, BANDUNG — Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, turut mengomentari soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang belakangan dikabarkan di Kabupaten Bandung tidak bisa dilayani pihak rumah sakit.
Menurut Tedi Surahman, pihak rumah sakit menolak warga miskin yang membawa SKTM karena paham dengan regulasi, bahwa setelah UHC (Universal Health Coverage) di launching otomatis SKTM tidak berlaku lagi.
“Kalau dilihat dari Permendagri Nomor 84 tahun 2022, poin VI, disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN termasuk mengelola jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda. Artinya kalau sudah UHC, maka SKTM berhenti,” kata Tedi Surahman, melalui telepon, Jum’at (13/1/2023).
Memang betul, tutur Tedi, dalam rangka mencover masyarakat miskin itu, pemerintah daerah mengeluarkan anggaran. “Jadi kalau sudah UHC maka semua masyarakat miskin itu sudah tercover. Coba lihat definisi UHC menurut WHO,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung ini.
“Kalau menurut WHO itu semua warga semua masyarakat di sebuah daerah itu terlayani baik melalui promotif, preventif, kuratif, bahkan rehabilitatif rehabilitatif, semuanya itu tercover dengan UHC sendiri, itu menurut WHO,” ujarnya.
Di Kabupaten Bandung sendiri, ujar Tedi, ada kategori miskin ada kategori mandiri. “Tapi tetap saja, seperti halnya di Kota Bandung, misalkan, siapapun yang masuk ke rumah sakit asal mau pakai kelas 3, maka gratis. Sekalipun warga itu termasuk orang mampu,” imbuhnya.
Masalahnya, sambung Tedi, di Kabupaten Bandung, itu masih tidak jelas. Di satu sisi UHC sudah dilaunching tapi di sisi lain SKTM masih diberlakukan.
Padahal UHC itu harus mengcover semua masyarakat, baik miskin ataupun tidak miskin. Karena sudah universal sudah tercover semuanya dalam urusan kesehatannya.
Kaitan SKTM di Kabupaten Bandung pasca UHC dilaunching Bupati akhir tahun 2022, nampaknya terjadi kesimpangsiuran. Tak sedikit warga yang hendak membuat SKTM tidak dilayani pihak terkait.
Informasi diperoleh, pelayanan SKTM secara online untuk sementara ini dihentikan.
Misalnya warga Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang sakit dan dinilai miskin yang biasa jika berobat atau dirawat ke salah satu rumah sakit menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan gratis, kini harus bayar secara umum.
Tak berlakukanya untuk sementara SKTM ini sesuai bewara untuk para Ketua RW se-Desa Cinunuk dari Ketua Puskesos Desa Cinunuk, Kusnadi melalui grup WhatsApp (WAG) Forum Silaturakhmi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan RW (FS SLRT & RW Cinunuk).
“Untuk layanan SKTM RS online saat ini diberhentikan dul, tidak tahu sampai kapan. Maka untuk rujukan SKTM RS mohon pa rw tidak memberikan pengantar SKTM RS sebelum di buka lagi layanan SKTM on linenya,” demikian bewara dari Ketua Puskesos Desa Cinunuk kepada para ketua RW melalui WAG FS SLRT&RW Cinunuk.
Sejumlah ketua RW di Desa Cinunuk membenarkan jika pihak Ketua RW dan RT hingga saat ini tak berani memberikan pengantar bagi warganya yang sakit untuk SKTM sesuai bewara dari Ketua Puskesos Desa Cinunuk.
“Benar, yang biasanya sejumlah warga jika sakit berobat dan dirawat di rumah sakit menggunakan SKTM kini proses berobatnya secara umum. Kasihan juga,” kata Ketua RW 27 Kompleks Permata Biru, Rudi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Menurut Rudi, ia tak tahu entah apa alasan untuk sementara SKTM dihentikan dan sampai kapan. Hingga saat ini Rudi mengaku belum mendapat informasi pasti.
Tidak Menghentikan Pelayanan SKTM
Sementara pihak Pemkab Bandung menyampaikan bahwa Pemkab Bandung tidak menghentikan pelayanan SKTM.
Seperti dalam pers rilies yang dibagikan Diskominfo Kabupaten Bandung, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Bandung masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Menurut Bupati Bandung, isu yang beredar tentang penghapusan SKTM tidaklah benar. Menurutnya, Pemkab Bandung pada tahun 2023 menganggarkan lebih dari 8 milyar rupiah untuk layanan SKTM bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS. Jumlah ini bisa bertambah sesuai kebutuhan masyarakat,” tandas Bupati Bandung , Jumat (13/1/23).
“Masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu tentu menjadi perhatian serius bagi saya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan,” imbuh Dadang Supriatna.
Bupati Bandung kembali menegaskan, Pemkab Bandung pada tahun 2023 ini menganggarkan lebih dari 8 Milyar untuk pelayanan kesehatan bagi mayarakat Kabupaten Bandung melalui SKTM bagi masyarakat yang belum masuk kepesertaan anggota BPJS.(deddy)