BIPOL.CO, BANDUNG — Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Bandung sempat tidak aktif, membuat Komisi D DPRD setempat segerà menggelar rapat dengar pendapat atau rapat koordinasi dengan dinas instansi terkait.
Rapat kordinasi kembali digelar Komisi D, Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Dalam rapat koordinasi itu hadir sejumlah anggota Komisi D, Asisten 1, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung.
Usai memimpin rapat kepada wartawan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menyampaikan apresiasi atas keputusan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kembali mengaktifkan layanan SKTM.
“Alhamdulillah, saya sampaikan apresiasi kepada Pemkab Bandung yang sejak 13 Januari 2023 telah mengaktifkan kembali SKTM yang sempat dihentikan sejak 1 Januari lalu,” kata anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.
Menurut Fahmi, layanan SKTM sempat dihentikan Pemkab Bandung sejak 1 Januari 2023 akibat transisi Universal Health Coverage (UHC). UHC sendiri sebetulnya sudah dilaunching Pemkab Bandung pada akhir 2022.
Keputusan Pemkab Bandung mengaktifkan kembali SKTM tersebut, menurut Fahmi (sapaan akrabnya) akan memberikan ketenangan kepada warga miskin yang kemarin sempat kebingungan.
“Kabar baik, dalam rapat koordinasi komisi D dengan dinas terkait memberikan informasi kalau SKTM sudah diaktifkan lagi. Secara lembaga saya apresiasi keputusan itu, karena memang dibutuhkan warga,” ucapnya.
Selain mengapresiasi keputusan pemerintah, Fahmi Juga menyampaikan klarifikasi kalau rapat koordinasi Komisi D pada 9 Januari 2023 lalu bukan dihapus tapi layanannya dihentikan.
“Saat itu, kami menerima keluhan masyarakat terkait dihentikannya layanan SKTM. Maka itu, Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait dan menanyakan alasan dihentikan bukan dihapus,” kata Fahmi.
Fahmi menuturkan, Kabupaten Bandung sudah mendeklarasi terkait UHC, maka pemerintah berkewajiban untuk segera melaksanakan hal tersebut. Karena sesuai dengan Permendagri maka harus segera dilakukan validasi data dan melaksanakannya.
Selain segera melakukan validasi, ucap Fahmi, singkronisasi data dan SOP terkait UHC harus segera diterapkan di Kabupaten Bandung sesuai dengan Permendagri 84/2022.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada dobel anggaran.(deddy)