Hasilkan 6 Kesepakatan Bersama, Satpol PP Jabar Gelar Rakor Pengawasan dan Penindakan Perda-Pergub

- Editor

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Rapat koordinasi pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur, dilaksanakan di Sutan Raja Hotel and Convention Center, Kabupaten Bandung, Selasa (30 /5).

Kegiatan tersebut, di buka langsung Kasatpol PP Jawa Barat, Drs.MA.Ade Afriandi, MT. Pada kegiatan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi itu juga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai berikut;

Ke satu, satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat merancang kegiatan pekan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur melalui yustisi secara serentak di wilayah kabupaten/kota se Jawa Barat mulai tahun anggaran 2024.

Ke dua, satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat serta satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota se Jawa Barat,bersepakat untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah Provinsi dan atau peraturan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Ke tiga, pelaksanaan penegakan peraturan daerah Provinsi dan peraturan gubernur melalui yustisi di wilayah kabupaten/kota,dapat dilaksanakan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota melalui operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jawa Barat dan peraturan Gubernur.

Ke empat, operasi bersama dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur melalui yustisi di Jawa Barat,melibatkan direktorat reskrimsus CQ.Koordinasi dan pengawasan kepolisian daerah Jawa Barat,Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat,Kejaksaan Tinggi/ Negerin serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.

Ke lima, sinergi dalam penegakan hukum barang kena cukai hasil tembakau yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se Jawa Barat,perlu di dukung sarana mobilitas untuk operasi pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan.

Ke enam; di usulkan melalui Kepala Kanwil Ditjen dan Culai Jawa Barat tentang perubahan surat edaran (SE) direktur jenderal Bea dan Cukai nomor 03 dan 04,yang mengatur penggunaan DBHCHT untuk kebutuhan sarana mobilitas,khusus untuk operasi pengumpulan informasi dalam bentuk sewa kendaraan roda 4 ( empat) /roda 2 (dua) khusus untuk operasi bersama pemberantasan dalam bentuk belanja modal roda 4 ( empat)/roda 2 (dua). (adr)

Editor: D

Berita Terkait

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah
Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana
Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong
Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:02 WIB

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi

Jumat, 25 April 2025 - 11:02 WIB

Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 09:48 WIB

Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 15:37 WIB

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Berita Terbaru