BIPOL.CO, BANDUNG – Polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif, mendapat respon dari Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Agung Handoko mengatakan, pihaknya lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Dia pun memohon doa agar penanganan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas. Dia juga mengatakan masyarakat menanti penuntasan kasus ini.
“Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sementara mengutip dari detikcom, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan soal polemik OTT di Basarnas. Julius menilai perkara ini cukup ditangani TNI dan KPK.
“PR Presiden sudah sangat banyak, cukup antara TNI dan KPK saja, mudah kok,” katanya.
Julius juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Dia menyinggung peristiwa di sejumlah negara yang berkonflik akibat hoaks.
“Hanya mengajak para masyarakat tidak termakan hoax. Sudah banyak yang dilabelin. Coba lihat 14 negara Arab rontok yang disebut Arab Spring, lalu saat ini Sudan makin parah. Betapa kuatnya pengaruh media sosial terhadap perilaku individu, mudah diadu-adu, akhirnya menimbulkan konflik fisik pertumpahan darah antara beberapa kelompok. Konflik horizontal seperti itu tidak boleh terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahroni menilai perlu ada penengah agar situasi tetap kondusif. Menurutnya, ada aturan dan penegakan hukum khusus kepada anggota TNI aktif. Selain itu, belum ada aturan khusus terkait penanganan korupsi oleh KPK terhadap anggota TNI atau Polri.
“Saya pikir untuk menengahi kesalahpahaman ini, Presiden sebagai panglima tertinggi TNI, dan atasan langsung KPK, bisa mengajak kedua belah pihak pimpinan untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan dari atas, sehingga di bawah juga bisa kondusif,” kata Sahroni, Sabtu (29/7).
“Memang belum ada aturan atau undang-undang yang membicarakan penanganan kasus korupsi oleh KPK atau kejaksaan pada anggota TNI/Polri, mungkin karena adanya fenomena ini, bisa ada pembicaraan untuk berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.(*)
Editor: Deddy