Danpuspom TNI Harap Penanganan Kasus di Basarnas Segera Tuntas

- Editor

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI/Foto: Viva.co.id/Sumber :Puspen TNI

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI/Foto: Viva.co.id/Sumber :Puspen TNI

BIPOL.CO, BANDUNG – Polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif, mendapat respon dari Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Agung Handoko mengatakan, pihaknya lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi.

“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Dia pun memohon doa agar penanganan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas. Dia juga mengatakan masyarakat menanti penuntasan kasus ini.

“Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara mengutip dari detikcom, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan soal polemik OTT di Basarnas. Julius menilai perkara ini cukup ditangani TNI dan KPK.

“PR Presiden sudah sangat banyak, cukup antara TNI dan KPK saja, mudah kok,” katanya.

Julius juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Dia menyinggung peristiwa di sejumlah negara yang berkonflik akibat hoaks.

“Hanya mengajak para masyarakat tidak termakan hoax. Sudah banyak yang dilabelin. Coba lihat 14 negara Arab rontok yang disebut Arab Spring, lalu saat ini Sudan makin parah. Betapa kuatnya pengaruh media sosial terhadap perilaku individu, mudah diadu-adu, akhirnya menimbulkan konflik fisik pertumpahan darah antara beberapa kelompok. Konflik horizontal seperti itu tidak boleh terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahroni menilai perlu ada penengah agar situasi tetap kondusif. Menurutnya, ada aturan dan penegakan hukum khusus kepada anggota TNI aktif. Selain itu, belum ada aturan khusus terkait penanganan korupsi oleh KPK terhadap anggota TNI atau Polri.

“Saya pikir untuk menengahi kesalahpahaman ini, Presiden sebagai panglima tertinggi TNI, dan atasan langsung KPK, bisa mengajak kedua belah pihak pimpinan untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan dari atas, sehingga di bawah juga bisa kondusif,” kata Sahroni, Sabtu (29/7).

“Memang belum ada aturan atau undang-undang yang membicarakan penanganan kasus korupsi oleh KPK atau kejaksaan pada anggota TNI/Polri, mungkin karena adanya fenomena ini, bisa ada pembicaraan untuk berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.(*)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos
Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global
Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi
Pemprov Jabar Raih Penghargaan SDGs dari Bappenas
JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak
Dua Minggu Lagi Jokowi Lengser, Tak Ada “Oktober Ceria” untuk Perekonomian Indonesia Tahun Ini

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Speedboat Rombongan Kampanye Meledak Lima Orang Tewas, Termasuk Cagub Malut Benny Laos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Presiden Jokowi Buka Trade Expo Indonesia ke-39: Dorong Produk Lokal Berdaya Saing Global

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Daerah Kendalikan Inflasi

Berita Terbaru