BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Mahkamah Agung menyebut upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. MA menjelaskan bahwa PK tidak bisa diajukan dua kali.
“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” kata Juru Bicara MA Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023), seperti dilansir dari detikcom.
Namun, menurutnya PK bisa diajukan kedua kali apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan. “Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau ‘PK di atas PK’,” ucapnya.
Selain menolak PK, Soeharto mengatakan bahwa pihak Moeldoko juga diwajibkan membayar biaya PK. “Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto.
Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.(*)
Editor: Deddy