Sopir Bus Pariwisata Putera Fajar Kecelakaan di Subang jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto: istimewa.

Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto: istimewa.

BIPOL.CO, BANDUNG –  Sadira sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengalami kecelakaan maut Sabtu malam di Ciater Kabupaten Subang hingga menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Jawa Barat pada Selasa (14/5/2024)

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira tersebut, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, pengemudi maupun penumpang lainnya yang selamat, saksi ahli, surat jalan atau dokumen hasil ramp check, dan diakhiri dengan gelar perkara.

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5).

Wibowo menambahkan, sejatinya Sadira mengetahui bus bernomor polisi AD 7524 OG yang dikemudikannya itu bermasalah dalam fungsi pengereman.

Masalah itu diketahui saat rem diperbaiki pertama kali di Tangkuban Parahu dengan tujuan memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Tak lama diperbaiki, permasalahan kembali muncul saat berhenti di salah satu rumah makan, Sadira pun meminjam sil kepada pengemudi lain untuk mengatasi persoalan rem busnya.

“Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” terang Wibowo.

Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

Sadira pun dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta. **

Berita Terkait

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan
Monev TPPS Provinsi Jawa Barat, Upaya Bersama Tekan Angka Stunting
Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang Gunakan bahan baku lokal
50 Anak Dapat Bantuan Cegah Stunting
Bey Machmudin Saksikan Pengumuman Pimpinan Baru DPRD
Pj. Bupati Bekasi Sambut Baik Tim Verifikasi PKK Jawa Barat ke Bojongmangu dan Cibitung
Kabar Duka, Artis dan Politikus Marissa Haque Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang Gunakan bahan baku lokal

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:17 WIB

50 Anak Dapat Bantuan Cegah Stunting

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Bey Machmudin Saksikan Pengumuman Pimpinan Baru DPRD

Berita Terbaru

Olahraga

Jabar Bertekad Sandingkan Gelar PON dan Peparnas

Kamis, 3 Okt 2024 - 16:27 WIB

Beberapa Bobotoh sempat menemui pemain, pelatih dan ofisial PERSIB di hotel tempat menginap tim, Rabu, 2 Oktober 2024. (PERSIB.co.id/M. Jatnika Sadili)

Olahraga

Demi Dukung Persib Bobotoh Pergi ke Cina

Kamis, 3 Okt 2024 - 15:40 WIB