SE Pj Gubernur: Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

- Editor

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.(Ads)

Berita Terkait

Uus Haerudin Firdaus Harap Program BDS dan IKD Harus Inklusif Jangkau Semua Kalangan
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan PP-APBD 2024 dan Beberapa Buah Raperda
12 Kades PAW di Kabupaten Bandung Barat Resmi Dilantik
Komisi C Minta Proyek SPAM di Wilayah Bandung Timur Sementara Dihentikan
Evi Hendarin Resmi Dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kota Bandung
Atas Aspirasi Masyarakat, Pemkot Bandung Siap Bangun Jembatan Penghubung Pasir Impun-Sindang Jaya
Masa Jabatan Bupati Bandung Bertambah Usai Putusan MK, Kang DS Ucapkan Syukur 
H.Untung Kurniadi: Dengan Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, Plt-Plt yang Ditunjuk HCB Otomatis Gugur

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:43 WIB

Uus Haerudin Firdaus Harap Program BDS dan IKD Harus Inklusif Jangkau Semua Kalangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan PP-APBD 2024 dan Beberapa Buah Raperda

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:35 WIB

12 Kades PAW di Kabupaten Bandung Barat Resmi Dilantik

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:56 WIB

Komisi C Minta Proyek SPAM di Wilayah Bandung Timur Sementara Dihentikan

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:41 WIB

Evi Hendarin Resmi Dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kota Bandung

Berita Terbaru

NEWS

Pemkot Bandung Gercep Tangani Longsor di Cicaheum

Senin, 7 Jul 2025 - 13:46 WIB

NEWS

GP Ansor Luncurkan Program Unggulan

Senin, 7 Jul 2025 - 07:52 WIB