REGIONAL | Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:32 WIB
BIPOL.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.