BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, terkait tugas dan fungsi Bidang HAM, hari ini, Kamis, 03 Oktober 2024, melalui Kasubbid P5HAM beserta Staf melaksanakan Monitoring dan Evaluasi hasil capaian Pelaporan Aksi HAM Daerah B08 Tahun 2024 di Pemerintah Kota Cimahi.
Monev ini dilaksanakan berdasarkan dari hasil Verifikasi Pelaporan Aksi HAM Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI pada laman sapaham.kemenkumham.go.id dan diperoleh data bahwa dari 6 target capaian Aksi HAM periode B08 untuk Pemkot Cimahi, terdapat 2 target yang dibawah nilai capaian yang telah ditetapkan.
2 target tersebut yaitu Meningkatnya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha, baik oleh badan usaha milik negara/daerah maupun pihak swasta denga nilai capaian (65), dan Membangun sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98/ 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah, dengan nilai capaian (25).
Di awal kegiatan Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi terkait capaian pelaporan aksi HAM dimaksud dan menanyakan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Cimahi, diharapkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi dapat mempertahankan predikat Kabupaten peduli HAM yang telah diraih di Tahun 2023.
Pengelola Ranham dan KKPHAM, Rikke Lisnawati, yang sekaligus Analis Permasalahan Hukum pada bagian Hukum Setda Kota Cimahi menyampaikan bahwa, penyusunan Pelaporan Aksi HAM B08 di Pemerintah Kota Cimahi tidak terdapat kendala dan pelaporannya sudah terselesaikan serta semua Perangkat Daerah terkait telah menyampaikan data dukung yang diperlukan dalam Pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2024.
Untuk Pelaporan Aksi HAM1 dengan nilai (65), sebetulnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah memberikan data yang di minta, terkait nilai hasil verifikasi yang masih di bawah target yang telah ditetapkan, pengelola Ranham Setda Kota Cimahi akan memeriksa kembali format dan lampiran pelaporan yang telah dikirmkan untuk perbaikan di pelaporan periode berikutnya.
Sedangkan untuk pelaporan Asi HAM 6 dengan nilai (25), hal tersebut dikarenakan pihak OPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi pada periode pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2024 tidak mempunyai kegiatan dalam pembangunan sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak memiliki data yang cukup untuk memenuhi target capaian pelaporan Aksi HAM tersebut.
Di akhir Monev tersebut, Rikke Lisnawati menyampaikan untuk pelaporan periode B12 tahun 2024, beliau dan tim pengelola Ranham Setda Kota Cimahi akan melalukan perbaikan dalam pemenuhan data dukung capaian aksi HAM sesuai yang telah ditentukan.**