BIPOL.CO, JAKARTA – Dalam acara Hari Guru Nasional 2024 Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mengenai peningkatan kesejahteraan guru. Pengumuman ini tentu saja disambut baik para pendidik tersebut.
Namun menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, memberikan klarifikasi terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Mansur Sipinathe mengatakan, informasi yang disampaikan Prabowo kerap disalahartikan sebagai kenaikan gaji, padahal yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi.
“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujar Mansur, dilansir dari Kompas.com, via Posbelitung.co, Jumat (29/11/2024).
Dalam acara Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang mengira pengumuman Prabowo mengacu pada kenaikan gaji.
Namun, Mansur menegaskan bahwa tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008. Oleh karena itu, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji.
“Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” tegas Mansur.
Bagi guru ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi. Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.
Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.
“Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000,” tambah Mansur.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai realisasi janji kampanye Pilpres 2024.
Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.
“Kita telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN,” ujar Prabowo.
Pada 2025, sebanyak 64,4 persen guru (1.932.666 orang) telah bersertifikat pendidik, dengan anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.
Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.
Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.
Gaji Tunggul
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengumumkan reformasi besar-besaran terkait sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 20 tahun ke depan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa reformasi penggajian ASN ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
“Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” ujar Rachmat dalam sosialisasi RPJPN 2025-2029 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem ini bertujuan meningkatkan meritokrasi, mendukung mobilitas talenta, serta memastikan kesejahteraan ASN yang lebih baik.
Dalam dokumen UU RPJPN 2025-2045, pemerintah juga merencanakan perbaikan sistem pensiun ASN untuk memperkuat perlindungan sosial di masa tua. Selain itu, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan sistem merit yang konsisten.
“Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik,” tambah Rachmat.
Tidak hanya soal gaji, reformasi ini juga mencakup pembentukan sistem manajemen talenta terpadu dengan membangun talent pool di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Langkah ini meliputi penguatan manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, hingga kebijakan penghargaan bagi ASN berprestasi.
Dengan reformasi ini, pemerintah optimis sistem merit dan integritas di kalangan ASN akan meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Rencana besar ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Naik 8 Persen
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, memuat tentang kenaikan gaji PNS.
Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.
Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun
Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.
Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.
Gaji PNS 2024 berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Golongan I: Rp 1.685.700–Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000–Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700–Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800–Rp 6.373.200
Sementara, gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Perkiraan gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari tahun 2024
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Besaran Gaji PPPK
Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
(*)