BIPOL.CO, BANDUNG – Yana Mulyana akan segera berkahir masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung.
Berakhirnya masa jabatan Yana Mulyana yang kini masih dalam proses hukum dugaan kasus suap diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 Juli 2023. Pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.
Disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujar Salman.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” ujar Tedy.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.
Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” imbuhnya.
Masa Penahanan Diperpanjang
Seperti diketahui saat inii Yana Mulyana tengah menjalani ptoses hukum di Pengadilan Negeri dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan.
“Masing-masing perpanjangan selama 30 hari mulai 14 Juli sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023), seperti dilansir dari Tribunjabar.
Perpanjangan penahanan itu, lanjutnya, bakal digunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.
“Berkas perkara tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang mempunyai keterkaitan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal, menjadi aktor utama dalam kasus suap Yana Mulyana pada proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana, yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA. (Adr)
Editor: Deddy