BIPOL.CO, BANDUNG – Daftar riwayat hidup dan riwayat kesehatan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, rencana publikasi daftar riwayat hidup capres dan cawapres untuk mengakomodasi masukan dan kritik masyarakat. Riwayat hidup capres dan cawapres akan disampaikan terbuka.
“Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup (capres, cawapres) tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin, dikutip dari RM.id.
Idham mengatakan, KPU akan meminta izin terlebih dulu kepada capres cawapres untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka. “Jika mereka tidak mengizinkan, kami tidak berhak mempublikasikannya,” kata dia.
Menurut Idham, ada sejumlah informasi yang dikecualikan untuk bisa dipublikasikan ke publik. Ketentuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
Kedua, kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang. Ketiga, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.
Keempat, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan formal dan satuan pendidikan nonformal.
“Idham mengatakan, pada 19-25 Oktober 2023, capres dan cawapres akan mendaftarkan diri ke KPU. Setelah itu, dokumen mereka akan dicek kelengkapan administrasinya. Setelah lengkap, daftar riwayat hidup mereka akan segera dipublikasikan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi persuasif dengan koalisi partai politik (parpol). Tujuannya, agar parpol menyetujui keterbukaan daftar riwayat hidup capres cawapres yang mereka usung. Juga pemenuhan hak informasi atas kandidat.
Tidak hanya itu, tambah Idham, riwayat kesehatan capres cawapres juga bakal dipublikasikan, tapi tentunya atas izin mereka. Sebab, riwayat kesehatan adalah dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga : Pengamat: Ada Pragmatisme Politik Praktis Soal Batas Usia Capres/Cawapres
Lebih lanjut, Idham menambahkan, Indonesia saat ini merupakan negara ke-70 yang meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA) atau Undang-Undang Kebebasan Informasi.
“Dalam merumuskan aturan teknis dan memperlakukan dokumen pencalonan capres dan cawapres akan merujuk kepada aturan tersebut,” tandas Idham.
Terkait dimajukannya jadwal pendaftaran capres cawapres, Idham kembali menegaskan, hal itu bertujuan untuk aspek efektivitas dan efisiensi.
Baca juga : Dave Laksono Yakin MK Bijak Putuskan Batas Usia Capres/Cawapres
Awalnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Kemudian, pihaknya memberikan alternatif dengan memajukan jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.
Pihaknya juga memberi opsi lain terkait pendaftaran capres-cawapres dalam rapat konsultasi dengan DPR. Pendaftaran yakni pada 19-25 Oktober 2023. Alternatif terbaru itu disepakati oleh DPR dan Pemerintah.(*)