Gibran Masih Berpulang Jadi Bacapres, MK Kabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan pemohonan pemohon itu disampaikan dalam sidang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar capres-cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dilansir dari RM.id .

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Seseorang yang pernah terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati dinilai punya kesempatan yang sama untuk menjadi Capres-Capres. Meski belum berusia 40 tahun.

“Sehingga, Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Anwar Usman.(*)

Berita Terkait

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online
Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:54 WIB

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB