BIPOL.CO, JAKARTA – Guru Supriyani menjadi penomena belakangan ini setelah mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN 4 Baito.
Kasus guru honorer ini mencuat setalah orang tua murid tersebut Aipda Wibowo Hasyim, melaporkan Supriyani ke Polsek setempat. Orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan adakah Kanit Intel di Polsek Baito.
Akhirnya kasus ini mencuat dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa, camat hingga Bupati setempat. Termasuk pihak Polsek hingga Kapolres. Kasus Supriyani tidak hanya menjadi perhatian institusi pendidikan tapi masyarakat luas. Tak heran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun turun tangan karena melibatkan institusinya.
Bahkan Listyo menyatakan bakal memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat permintaan uang damai dalam perkara guru honorer, Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta anda diproses dan dipecat,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024), dikutip dari Tirto.
Sigit mengaku telah mendorong upaya restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan. Ia pun mengatakan, upaya mediasi kasus tersebut dengan melibatkan banyak pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum sebelum dialihkan ke pengadilan.
“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah,” kata dia.
“Di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kami jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor,” sambung Sigit.
Mantan Kabareskrim itu mengaku setidaknya sudah ada mediasi sebanyak 6 kali dalam upaya RJ kasus Supriyani.“Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” kata dia.
Meski begitu, Sigit menuturkan bahwa segala proses yang sudah ada dalam persidangan akan bergantung pada keputusan majelis hakim.
Supriyani pun kini memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konewa Selatan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menengahi perkara ini oleh pihak pihak terkait.
Pihak terkait yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan sempat melakukan upaya damai terhadap Supriyani, namun upaya damai yang sudah digelar dan disepakati pihak Supriyani ini malah memicu makin ruwetnya kasus ini. Bupati Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga malah bersiap melayangkan somasi terhadap Supriyani, karena pernyataan Supriyani dinilai telah mencemarkan nama baik bupati.
Somasi dari Bupati
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, bahwa guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya ogah meladeni somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Somasi itu dilayangkan Bupati Surunuddin melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel.
Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku guru gonorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
Namun Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.
“Kami tidak perlu tanggapi surat somasi, meskipun ada tuntutan permintaan maaf serta mencabut kembali pencabutan surat permintaan maaf dan ancaman melaporkan ke polisi, silahkan saja,” ujar Andri diberitakan Disway, Minggu (10/11/2024) dikutip Bipol.co via Surya.co.id.
Dia menyampaikan bahwa guru Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun.
Menurutnya, Apa yang disampaikannya kliennya terkait perdamaian yang dimediasi Bupati Konsel, merupakan kondisi yang dialami Supriyani.
Andri mengatakan saat pertemuan tersebut banyak pejabat-pejabat yang hadir dan sepertinya mereka mengarahkan agar Supriyani menyetujui untuk melakukan perdamaian dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.
Sementara, Andri menganggap surat perdamaian itu sangat merugikan Supriyani, karena saat ini kasus tersebut masih berjalan, baik pembuktian Supriyani tidak bersalah hingga pelaporan kode etik, baik untuk pihak kejaksaan maupun di kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Supriyani sendiri mengungkapkan meskipun tidak ada pembicaraan serta ungkapan yang memaksa dirinya untuk menandatangani surat perjanjian damai tersebut, namun secara kebatinan dia tertekan.
“Kemarin itu tidak ada yang menekan dan memaksa, namun di balik itu semua batin saya yang tertekan,” ujarnya bebera hari lalu.
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot
Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febry Syam menarik Kepala Kepolisian Sektor Baito Inspektur Dua Muh Idris dan Kepala Unit Reserse Kriminal Aipda Amirudin. Penarikan terhadap Kanitreskrim dan Kapolsek Baito terungkap setelah beredarnya surat telegram Kapolres Konsel.
“Iya benar sudah kami tarik ke Polres. Kalau mau faktanya coba jalan-jalan ke Polsek Baito,” ujar Febry.
Febry menjelaskan penarikan Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin sebagai Kapolsek dan Kanitreskrim bertujuan untuk menurunkan ketegangan di Kecamatan Baito. Ia memastikan Muh Idris dan Aipda Amiruddin sudah tidak berada di Polsek Baito.
“Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” tegasnya.
Sebelumnya, pencopotan Muh Idris dan Aipda Amiruddin berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram tersebut menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Saat ini, jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana. Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto.
Sekadar diketahui, Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin sebelumnya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait isu permintaan uang sebesar Rp2 juta.
Kepala Kejari Jadi Sorotan
Jaksa membacakan tuntutan dimulai dengan menuntut bebas Supriyani, pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang, melansir dari Tribun Sultra.
Selain itu jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana,” ungkapnya.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” ujar JPU.
Lantas, seperti apa sosok Ujang Sutisna?
Ujang Sutisna SH adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel).
Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973.
1. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).
2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.
3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024.
Sebelumnya, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,
“Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah,” katanya, melansir dari Tribun Sultra.
Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.
“Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan.
“Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan,” ujar Dody.
Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.
Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.
“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.
“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.
Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.
Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.
“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.
Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.
Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.
“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.
Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.
Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.
“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.” ujarnya.
Berencana Tuntut Balas
Diketahui, sederet bukti Supriyani tak bersalah telah diberikan Andri Darmawan di persidangan.
Karenanya, Andri Darmawan kini yakin kliennya bakal divonis bebas.
Sebab setelah Supriyani nantinya bebas, Andri akan membalaskan penderitaan yang telah dialami sang guru.
Ya, Andri mengaku bakal memburu beberapa pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.(Ads/berbagai sumber)