BIPOL.CO, JAKARTA – Tiga calon presiden bersiap dalam debat ketiga pilihan presiden 2024 yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1/2024).
Tiga sosok yang bakal berlaga, yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Debat akan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, selama 120 menit. Debat akan mengangkat empat tema besar, yaitu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Mengutip Kompas.com, ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku di debat ketiga. Aturan tersebut sebelumnya disepakati oleh KPU bersama tiga tim pasangan capres-cawapres.
Satu mikrofon
Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon bulit-in atau yang terpasang podium masing-masing. Penggunaan mikrofon built-in ini sekaligus untuk mengurangi kans capres meninggalkan podium saat debat.
Sebelumnya, pada debat calon wakil presiden (cawapres) yang digelar 22 Desember 2023, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat meninggalkan podium dan bicara di sisi panggung bagian depan.
“Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat bersama tim tiga pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Rabu (27/12/2023).
“Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja,” lanjut dia.
Penggunaan mikrofon ini berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres dan cawapres peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni, clip on, head set, dan hand held.
Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu untuk mengantisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.
Singkatan dan istilah asing
Aturan baru lainnya pada debat ketiga yakni terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing. Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing saat debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.
“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” kata Mellaz.
Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tak familiar.
KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya.
Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.
“Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi,” ujar Mellaz.
“Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan,” tegas dia.
Pada debat sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sempat bertanya mengenai carbon capture and storage ke cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga menyakan soal SGIE atau State of the Global Islamic Economy ke Muhaimin Iskandar.
Pertanyaan yang memuat istilah asing dan singkatan itu disampaikan Gibran tanpa menyertakan penjelasan.
Kampanye
Adapun debat pertama untuk capres digelar pada 12 Desember 2023, sedangkan debat kedua khusus untuk cawapres diselenggarakan pada 22 Desember 2023. Rencananya, akan ada lima kali penyelenggaraan debat capres-cawapres.
Debat sendiri merupakan salah satu metode kampanye. Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(ads)