JAKARTA.bipol.co – Amnesty International mencatat setidaknya 690 eksekusi mati telah dilaksanakan di 20 negara pada tahun 2018, menunjukkan penurunan 31 persen dibandingkan dengan tahun 2017 (kurang lebih 993 eksekusi).
“Angka ini merupakan jumlah eksekusi terendah yang tercatat oleh Amnesty International dalam satu dekade terakhir,” Direktur Eksekutif Amnesty lnternational lndonesia Usman Hamid dalam diskusi saat peluncuran laporan hukuman dan eksekusi mati 2018 di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Ia mengatakan sebagian besar eksekusi terjadi di Tiongkok. Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Irak.
Usman mengatakan Tiongkok tetap menjadi pelaku eksekusi terbanyak di dunia walaupun angka sebenarnya dari pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok tidak diketahui secara rinci, karena informasi ini diklasifikasikan sebagai rahasia negara; angka global yang setidaknya terdapat 690 eksekusi tidak termasuk ke dalam ribuan eksekusi lain yang diyakini telah dilakukan di negara Tiongkok.
Pihak berwenang Vietnam mengindikasikan pada bulan November bahwa 85 eksekusi mati telah dilakukan selama 2018, menempatkan negara itu di antara lima algojo teratas dunia, ujar dia.
Tidak termasuk Tiongkok, total 78 persen dari semua eksekusi mati global yang dilaporkan terjadi di hanya empat negara Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Irak, kata Usman. Botswana, Sudan. Taiwan dan Thailand semua melanjutkan praktik eksekusi mati tahun lalu.
“Amnesty International tidak menemukan laporan eksekusi mati di Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kuwait, Malaysia, Palestina (Negara Bagian) dan Uni Emirat Arab (UEA), meskipun negara-negara tersebut melaksanakannya pada tahun 2017,” kata Usman.
Eksekusi di Iran turun dari setidaknya 507 pada 2017 menjadi kurang lebih 253 pada 2018- penurunan sebesar 50 persen. Eksekusi di Irak juga menurun dari setidaknya 125 pada 2017 menjadi kurang lebih 52 pada 2018, sementara di Pakistan, jumlah eksekusi turun dari setidaknya 60 pada 2017 menjadi kurang lebih 14 pada 2018. Selain itu, Somalia mengurangi separuh eksekusi, turun dari 24 pada 2017 menjadi 13 pada 2018.
Burkina Faso menghapus hukuman mati dalam hukum pidana baru pada bulan Juni 2018. Sedangkan pada bulan Februari dan Juli pada tahun yang sama, Gambia dan Malaysia sama-sama secara resmi mendeklarasikan moratorium hukuman mati.
Di Amerika Serikat, lanjut dia, undang-undang hukuman mati di negara bagian Washington dinyatakan tidak konstitusional pada bulan Oktober.
Pada akhir tahun 2018, 106 negara (mayoritas negara di dunia) telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum untuk semua kejahatan, dan 142 negara (lebih dari dua pertiga) telah menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang maupun praktiknya.
Amnesty International mencatat komutasi ataupun pergantian hukuman untuk hukuman mati di 29 negara: Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Benin, Botswana, Tiongkok, Mesir, Guyana, India, Iran. Kuwait. Malawi, Malaysia, Maladewa, Maroko / Sahara Barat, Myanmar, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Qatar, Saint Kitts dan Nevis, Korea Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, UEA. AS. dan Zimbabwe.
Delapan tahanan berhasil terhindar dari hukuman mati tercatat di empat negara: Mesir, Kuwait. Malawi, dan AS. Amnesty International mencatat sedikitnya terdapat 2.531 vonis hukuman mati di 54 negara, sedikit menurun dari total 2.591 yang dilaporkan pada 2017.
Setidaknya 19.336 orang tercatat dijatuhi vonis hukuman mati secara global pada akhir 2018. Metode eksekusi berikut digunakan di seluruh dunia pada tahun 2018: pemenggalan kepala, setrum listrik. hukum gantung, injeksi mematikan, serta eksekusi tembak. Dua hukuman mati dengan metode dilempari batu (rajam) diketahui telah dijatuhkan di Iran. (ant)
Editor Deden .GP