Sopir Bus Pariwisata Putera Fajar Kecelakaan di Subang jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto: istimewa.

Polda Jabar menetapkan sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya terluka. Foto: istimewa.

BIPOL.CO, BANDUNG –  Sadira sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengalami kecelakaan maut Sabtu malam di Ciater Kabupaten Subang hingga menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Jawa Barat pada Selasa (14/5/2024)

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira tersebut, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang menganggkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, pengemudi maupun penumpang lainnya yang selamat, saksi ahli, surat jalan atau dokumen hasil ramp check, dan diakhiri dengan gelar perkara.

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5).

Wibowo menambahkan, sejatinya Sadira mengetahui bus bernomor polisi AD 7524 OG yang dikemudikannya itu bermasalah dalam fungsi pengereman.

Masalah itu diketahui saat rem diperbaiki pertama kali di Tangkuban Parahu dengan tujuan memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Tak lama diperbaiki, permasalahan kembali muncul saat berhenti di salah satu rumah makan, Sadira pun meminjam sil kepada pengemudi lain untuk mengatasi persoalan rem busnya.

“Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” terang Wibowo.

Hal ini dibuktikan juga dengan tidak terlihatnya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

Sadira pun dijerat dengan Pasal 3 11 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta. **

Berita Terkait

Pilot Project Pertanian Modern di Indonesia, Indramayu Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di 5 Kecamatan
Hari Batik Nasional, Batik Sumedang Harus Tetap Eksis di Tengah Persaingan Modern
Sambut Dua KEK Baru di Jabar dengan Optimistis, Bey: Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Provinsi
Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan
Monev TPPS Provinsi Jawa Barat, Upaya Bersama Tekan Angka Stunting
Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang Gunakan bahan baku lokal
50 Anak Dapat Bantuan Cegah Stunting
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Pilot Project Pertanian Modern di Indonesia, Indramayu Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di 5 Kecamatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Hari Batik Nasional, Batik Sumedang Harus Tetap Eksis di Tengah Persaingan Modern

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:39 WIB

Sambut Dua KEK Baru di Jabar dengan Optimistis, Bey: Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Provinsi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji petik Petunjuk Teknis Tata cara dan Syarat Usulan Remisi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Cimahi Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan

Berita Terbaru