Pengakuan Dede Hingga 7 Orang Harus Masuk Penjara 

- Editor

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA –  Dede Riswanto (30) merupakan saksi kunci bersama Aep, yang mengatakan Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Kesaksian itu pula yang membuat Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, ditangkap dan dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.

Tujuh di antara pemuda yang ditangkap itu divonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal hanya divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas, karena pada 2016 masih berusia anak.

Dede pun kini buka suara. Ia mengaku diarahkan Aep dan Rudiana bersaksi palsu.

Awalnya, Dede diminta Aep untuk mengantarnya ke Polres Cirebon. dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, sekira awal September 2016.

Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.

“Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil.”

“Ep kan kita gak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi. Udah entar ikutin aja katanya,” kata Dede menirukan percakapannya dengan Aep, di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024), dilansir Wartakotalive.com.

Dede menjelaskan, sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.

Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di tempat cuci steam mereka bekerja.

“Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak,” kata Dede.

Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun bingung.

“Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi bahwa ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh Saka Tatal cs sampai akhirnya dikejar.

Dalam kondisi bingung, Dede menurut saja. Ia pun diperiksa penyidik, dan keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.

“Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

“Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

“Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahya.

Dede mengaku diperiksa penyidik atau di-BAP selama satu setengah jam.

Setelah hari itu dia masih bingung dan selalu merasa bersalah, terlebih beberapa bulan terakhir kala kasus Vina kembali menyeruak dan menjadi perbincangan publik.

“Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” ujar Dede.

Dede Hubungi Dedi

Dede Riswanto mengungkapkan bahwa pengakuan dirinya telah memberi keterangan palsu yang berujung dipidananya 8 orang dalam kasus pembunuhan Vina, atas dasar inisiatifnya sendiri dan bukan karena dicari oleh Dedi Mulyadi.

Dede mengaku bertekad mengaku soal keterangan palsu yang sudah diberikannya dengan menghubungi Dedi Mulyadi melalui media sosial.

Hal itu itu diungkapkan Dede saat tanya jawab dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan di depan wartawan yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

“Iniasiatif saya sendiri Pak. Tapi rundingan sama keluarga,” kata Dede.

Menurut Dede, setelah kasus Vina viral, keluarga sempat menyuruhnya agar mendatangi Dedi Mulyadi dan mengakui sudah memberi keterangan palsu di kasus Vina pada 2016 lalu.

“Tapi saya bilang nanti sajalah. Karena saya belum siap Pak. Masih takut dan bingung kehilangan pekerjaan Pak,” kata Dede.

Namun keluarga, kata Dede terus mendorongnya hingga dia siap mengungkapkan kebenaran.

“Seminggu sebelum ke Pak Dedi, tekad saya bulatin, fisik saya kuatin, malam itu juga saya bilang, sudah kontak pak Dedi di Instagram,” katanya.

Tetapi kata Dede, kala itu belum direspon.

Barulah katanya dia lalu mencoba menghubungi melalui akun TikTok.

“Alhamdulilah direspon,” ujarnya.

Tak lama katanya Dedi Mulyadi menemuinya dan ia membongkar soal kesaksian palsu yang sudah diungkapkannya di kasus Vina.

Jadi kata Dede, dirinyalah yang menghubungi Dedi Mulyadi dan siap memberi pengakuan soal keterangan palsu di akun YouTube Dedi Mulyadi.

“Saya ingin tegaskan. Intinya saya keluar itu bukan dicari Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, karena inisiatif saya sendiri, merasa bersalah. Dan ada dorongan dari keluarga, sudah. Selebihnya tidak ada lagi,” papar Dede.

Dede juga telah memberikan kesaksian di depan notaris untuk juga melawan Aep yang pernah menuding Pegi Setiawan hingga ditangkap.

Kesaksian itu dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dede mengakui dirinya gelisah memikirkan kesaksian palsu yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada delapan tahun silam.

Kesaksian Dede dan rekannya Aep membuat delapan orang ditangkap polisi.

Saat itu, Dede dan Aep bersaksi melihat kedelapan orang itu melempari Vina yang membonceng Eky naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Kedelapan orang itu mengejar Vina dan Eky kemudian memperkosa dan membunuh sejoli itu.

Kedua korban lalu dibawa kembali ke Flyover Talun, Cirebon.

Kini, tujuh orang yang disebutkan Dede dan Aep yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman divonis seumur hidup.

Lalu, tiga orang awalnya disebut polisi sebagai DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Kemudian, polisi menghilangkan dua nama DPO Andi dan Dani karena dianggap fiktif.

Dede mengaku dirinya bersama Aep menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada malam hari.

Dede menegaskan tidak pernah bertemu dengan para terpidana kasus Vina Cirebon di kantor polisi.

Tak hanya itu, Dede mengaku tidak pernah mengenal para terpidana.

“Muka saja sama sekali enggak mengenal,” kata Dede.

Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik.

Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana.

“Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini,” kata Dede.

Dede kini siap menebus dosa masa lalu dengan didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

“Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak ga?” tanya Dedi Mulyadi.

“Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah,” kata Dede.

“Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia. Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?” ujar Dedi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024).

Justice Collabolator.

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.

“Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi,” kata Jutek.

Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.

Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.

“Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum,” kata Dedi.

“Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu,” sambung Jutek Bongso.

Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.

Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana.

“Kami sudah laporkan Aep dengan Dede ke Mabes Polri, dalam waktu dekat dapat undangan untuk gelar perkara,” kata Jutek.

“Kami yakin naik, tapi ada itikad baik dari Dede mau pernyataan, perlu akta pengakuan, kita perlu notaris membuat akta berdasarkan pengakuan Dede di depan kami semua. Pernyataan di bawah tangan. Sekaligus akta kami pakai sebagai novun untuk meringankan Dede,” sambung Jutek.

Sementara itu, Dede mengaku merasa bersalah setelah mengikuti skenario Aep dan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

“Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah,” kate Dede.

Bahkan, Dede mengakui ingin kabur dari kantor polisi. Tetapi, dirinya sudah terlanjut diajak Aep. Dede lalu mengikuti arahan Aep dan Rudiana dengan arahan narasi kasus Vina Cirebon seperti yang disebut dalam sidang 2017 silam.

“Intinya peristiwa itu, anak-anak ngumpul di situ, nongkrong di situ, pelemparan batu itu sebenarnya gak ada,” kata Dede.

Dia mengaku sebenarnya dia tak tahu menahu dengan kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

Namun pada tahun 2016 silam dia diminta Aep untuk mengantarnya ke kantor Polisi.

Kemudian dia malah disuruh Aep dan Rudiana untuk memberikan kesaksian yang diarahkan.

“Ep kan kita gak tahu apa-apa ?, kata saya. Kenapa jadi saksi ? Udah entar ikutin aja, katanya. Ikutin, saya diarahin. Aep sama Pak Rudiana juga ngomong,” katanya.

Atas hal ini, rasa bersalah pun menghantui Dede setelah mendengar ada sejumlah orang yang masuk penjara.

Saat kasus Vina Cirebon kembali viral, Dede pun berunding dengan keluarganya.

Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang telah dia perbuat di masa lalu.

Ditambah pula dia harus mencari uang sebagai kuli bangunan untuk menafkahi keluarganya.

“Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

Dede akhirnya memberanikan diri untuk muncul ke publik mengungkap kebohongan di kasus Vina Cirebon di masa lalu.

Meski dia harus kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu, dia bertekad untuk muncul ke publik.

“Setelah saya berpikir, lama-kelamaan saya ambil keputusan, tekad saya bulat, mental saya harus kuat, saya keluar,” kata Dede.

Dede pun kemudian menemui Dedi Mulyadi dan mengungkap semuanya soal kebohongan yang diarahkan Aep tahun 2016 silam.

Meski Dede harus berurusan dengan hukum, Dede nengakui siap.

Sebab diketahui bahwa saksi Dede dan Aep ini dilaporkan.

Dedi Mulyadi juga menyinggung bahwa ada kemungkinan Dede bakal jadi tersangka. Dede mengaku sudah mengetahui resikonya.

“(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.(Ads)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB