BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai dan deteksi dini dari penyalahgunaan narkotika pada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Cimahi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi melakukan tes urine kepada 183 orang tenaga operasional pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi (dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, bertempat di selasar Gedung B Pemkot Cimahi pada Kamis (29/08). Sebelum dilakukan tes urin dilaksnakan apel Bersama yang dipimpin oleh Kepala BKPSDMD Kota Cimahi.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan bahwa kegiatan pembinaan disiplin pegawai merupakan agenda tahunan dari BKPSDMD untuk memastikan ASN pemerintah Kota Cimahi dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan tes urin hari ini adalah dalam rangka penjagaan dan pemberantasan aparatur dari penyalahgunaan narkotika, mudah-mudahan saja teman teman kita ini tidak ada yang positif, maksudnya semua negatif lah, karena aparatur negara ini semua berkewajiban menciptakan kota Cimahi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Dan kebetulan tahun ini kita melakukan tes kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP & Damkar yang seluruhnya berjumlah 183 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Lilik menjelaskan apabila bahwa apabila dari tes tersebut ada yang dinyatakan positif maka hasil tersebut akan dianalisa terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar mengkonsumsi obat secara tidak benar dan nanti itu akan kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku atau karena memang yang bersangkutan itu sedang mengkonsumsi obat karena mempunyai penyakit yang setiap saat harus mengkomsumsi tersebut. Dalam hal ini nantinya harus ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang sedang mengkonsumsi obat tersebut karena penyakitnya.
Sementara Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra mengungkapkan bahwa tes urin ini merupakan pencegahan secara dini dalam rangka menekan angka penggunaan narkotika dikalangan ASN. “Pada pembinaan pegawai ini kita semuanya berdasarkan azas praduga tak bersalah, setelah diperiksa saat kemudian nanti ada yang ditemukan positif pertama dilihat dulu makannya apa. di sana ada meja screening untuk menganalisa positifnya itu karena apa” ungkapnya.
Yulius menambahkan bila terdapat hasil yang diketahui positif, akan dicek beberapa kali, kemudian dilakukan assessment dan wawancara dengan yang bersangkutan untuk memastikannya. Nanti kalu sudah memang benar-benar diyakinkan bahwa yang bersangkutan memakai zat yang dilarang maka akan di di dilakukan pembinaan pegawai oleh mekanisme BKPSDMD. Kemudian apabila misalnya kategorinya dia terlibat jaringan pengedaran narkotika, otomatis teman-teman tim dari pemberantasan akan melakukan tindak lanjut bersama Polres Cimahi. Jadi antara BNN Kota Cimahi dengan Polres Cimahi dalam tindak lanjut kasus narkotika sudah selalu kerjasama dan berkomunikasi. (*)