BIPOL.CO, KAB.SUMEDANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Aan Suganda, menyampaikan bahwa tidak semua orang dapat menerima vaksin Demam Berdarah Dengue (DBD).
Sebelum vaksin diberikan, tenaga kesehatan akan melakukan proses screening terlebih dahulu untuk mengidentifikasi potensi kontraindikasi atau kondisi yang membuat seseorang tidak bisa divaksinasi.
“Contohnya adalah ibu hamil, orang dengan autoimun, pasien yang sedang menjalani pengobatan kemoterapi, dan individu dengan kecenderungan HIV,” ujar Aan, Minggu, 1 Desember 2024.
Ia menambahkan, efek samping dari vaksin DBD umumnya ringan, seperti nyeri di area suntikan, pembengkakan, atau demam ringan yang mirip dengan efek samping pada vaksin polio.
“Efek samping ini biasanya tidak berlangsung lama,” ujarnya.
Di Indonesia, kata Aan, terdapat dua jenis vaksin DBD yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Dengvaxia dan Qdenga.
“Vaksin Dengvaxia ditujukan untuk anak-anak usia 9 hingga 16 tahun yang sudah pernah terinfeksi virus dengue sebelumnya. Vaksin ini diberikan dalam 3 dosis dengan jarak pemberian antar dosis selama 6 bulan,” katanya.
Sementara itu, vaksin Qdenga ditujukan bagi anak-anak dan orang dewasa berusia 6 hingga 45 tahun. Berbeda dengan Dengvaxia, vaksin ini dapat diberikan kepada individu yang sudah atau belum pernah terinfeksi virus dengue. Vaksin Qdenga diberikan dalam 2 dosis dengan jarak pemberian selama 3 bulan.
“Vaksin DBD bekerja dengan merangsang sistem kekebalan tubuh untuk memproduksi antibodi yang membantu melawan infeksi virus dengue. Meskipun tidak memberikan perlindungan penuh, vaksin ini dapat mengurangi tingkat keparahan gejala dan risiko terkena DBD,” tuturnya.(*)