BIPOL.CO, KOTA CIMAHI.– Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
“Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok Ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpo PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (2/9/2024).
Terbaru, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil menyita 11.860 batang rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Cimahi.
“Di beberapa lokasi di wilayah Kota Cimahi dilakukan penertiban rokok ilegal. Jika ditotalkan seluruhnya, kami berhasil mengamankan 593 bungkus setara 11.860 batang rokok ilegal,” ujarnya.
Ranto menyebutkan peredaran rokok ilegal masoh cukup tinggi meskipun beberapa kali sudah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
“Melihat hasil dari Operasi Gabungan terkait pemberantasan rokok ilegal ini, ternyata peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih lumayan tinggi. Secara garis besar, bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Kota Cimahi,” kata dia.
Dirinya mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya.
“Rokok resmi membantu negara melalui cukai. Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya,” tuturnya.
Ranto menegaskan, apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” ucap Ranto.**