BIPOL.CO, BANDUNG – Nilai Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP/Pusat Pemantauan Pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk daerah Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar 2% dari tahun 2023 yang mencapai 91% menjadi 93% di akhir tahun 2024. Demikian dirilis KPK pada akhir Januari 2025 lalu tentang nilai MCP pemerintah daerah se-Indonesia tahun 2024.
“Nilai MCK KPK Pemkab Bandung naik dari tahun sebelumnya 2023 dari nilai 91% menjadi 93% untuk per 31 Desember 2024. Memang di tahun 2024 kami sudah seoptimal mungkin memenuhi evidences yang diminta KPK,” kata Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu di Soreang, Senin (24/2/2025).
Marlan mengatakan, kegiatan evaluasi pemenuhan MCP KPK merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bandung selaku koordinatornya. Turut terlibat seluruh Perangkat Daerah pengampu MCP KPK.
“Jadi, kami penuhi evidences MCP KPK selama kurun waktu 1 tahun terakhir, yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah dalam rangka pencegahan gratifikasi dan korupsi pada Pemerintah Daerah,” jelas Marlan didampingi Hendra Setia Cipta, Kepala Analis Kebijakan Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Bandung.
Evidences atau bukti-bukti antara lain berupa target-target pemenuhan seluruh mandatori KPK RI selama 1 tahun dengan target B1 (Bulan 1) sampai B12 di setiap akhir tahun. Marlan mengakui pihaknya mendapatkan berbagai kesulitan dalam pemenuhan evidences tersebut.
“Tetapi alhamdulillah, Kabupaten Bandung dengan cakupan 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan ini masih bisa mengalahkan kabupaten/kota yang notabene lebih sedikit penduduknya, lebih sedikit lingkup wilayahnya dan termasuk lebih sedikit permasalahannya,” ucap Marlan.
Sementara itu Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas capaian MCP KPK 2024 ini yang naik dari tahun 2023. Artinya, kata bupati, kenaikan nilai MCP ini menunjukkan komitmen tinggi Kabupaten Bandung dalam pencegahan korupsi yang patut dibanggakan.
Namun menurutnya capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan titik tolak untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai wilayah bebas korupsi.
“Korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang membutuhkan penanganan luar biasa pula,” tandas bupati.
Dadang menegaskan, kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan.
Untuk itu bupati mengajak kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya agar memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam gerakan anti korupsi. Yaitu dengan menyebarkan dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Bandung yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel sebagi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.(Ads)