BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.
Ia memastikan Pemdaprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung.
“Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” ujarnya.
Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran.
Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tuturnya.
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK.
“Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.
Menurutnya, dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK.
“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” tuturnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU.
“Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.
Terkait pembiayaan, Herman memastikan Pemdaprov Jabar mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.
Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.
Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.