BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar selama bulan Ramadan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG, jam kerja ASN selama Ramadan, yakni pada Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Senin (3/3/3025).
“Hari Senin memang akan dimulai diubah jam kerjanya menjadi pukul 06.30 WIB dan saya tegaskan itu adalah bagian dari mindset berpikir kita yang harus segera dibenahi agar selesai sahur dan salat subuh tidak terus tidur lagi. Ini agar tidak terjadi kemacetan menuju kantor pada jam yang sama sehingga pemerintah ini menjadi solusi bagi berbagai masalah di masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71.
Dia memahami kebijakan jam kerja baru ASN ini pasti menuai pro dan kontra. “Saya sampaikan kepada seluruh ASN di Provinsi Jawa Barat, kita ini jadi ASN harus bersyukur banget. Kenapa? ASN itu produktif atau tidak produktif bekerja tetapi gajinya sama,” lanjutnya.
Dedi Mulyadi berharap kebijakan jam kerja baru ASN Jabar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.**