BATAM.Bipol.co – Pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 43 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar Kota Batam, sepi dari pemilih, Sabtu (27/4/2019). Berdasarkan pengamatan Antara, hanya sekitar 10 orang yang memanfaatkan suara sejak TPS dibuka pukul 7.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut juga diakui oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam, Syailendra Reza yang menilai TPS sepi dari pemilih. “Mungkin karena Sabtu, dan ini daerah pekerja. Banyak dari mereka yang bekerja,” kata Reza.
Padahal, KPU mencatat jumlah pemilih yang semestinya memanfaatkan pemungutan ulang di sana sebanyak 230 orang, terdiri dari 217 orang yang masuk dalam DPT, 10 orang DPTb dan 13 orang DPK. “Kami mengharapkan kontribusi masyarakat mencapai 100 persen, tapi penyelenggara tidak bisa memaksa,” kata Reza.
Ketua KPU Batam, Syahrul Huda juga berharap masyarakat menggunakan haknya dalam pemungutan suara ulang. KPU, kata dia, telah menyampaikan surat kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan itu. Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan menyatakan pihaknya sudah berupaya berbagai cara untuk mengajak masyarakat menggunakan haknya.
“Kami juga umumkan di toa masjid, agar masyarakat tahu dan ikut mencoblos,” kata dia. Di tempat yang sama, seorang pemilih TPS 43, Farida mengatakan sengaja datang ke sana untuk menyalurkan suaranya dalam pemungutan suara ulang.
“Ya, kebetulan sekalian lewat, jadi ikut coblos ulang,” kata Farida yang merupakan penjaja minuman sehat keliling. Ia mengaku tidak mengubah pilihannya dalam pemungutan suara ulang. Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Batam hanya dilakukan di TPS 43 Sungai Jodoh, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
KPU telah menyiapkan logistik, antara lain kotak suara, bilik suara, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, formulir, surat pemberitahuan pindah memilih (Model C6), hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43.
Pemungutan suara ulang di sana hanya dilaksanakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Karena berdasarkan keterangan pada rekomendasi Bawaslu, terdapat sembilan pemilih ber-KTP luar Batam yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa surat keterangan pindah memilih (Model A5).
Pemungutan suara ulang di TPS 43 Sei Jodoh Batam ditujukan untuk 217 orang yang terdaftar dalam DPT, 10 orang DPTb dan 13 orang DPK. (ant)
Editor Deden .GP