SUKABUMI,bipol.co – Upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi ternyata lebih besar ketimbang Upah Minimum Kota (UMK). Selisihnya sekitar Rp360 ribu.
Jika UMK Rp2.331.752, upah sektoral perdagangan sebesar Rp2.693.208.
“Pemberlakuan upah sektoral diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional di Kota Sukabumi,” kata Plt. Kadisnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti kepada wartawan akhir pekan lalu.
Diungkapkan Iyan, Kota Sukabumi termasuk satu dari lima daerah yang memberlakukan upah sektoral perdagangan pada tahun ini. Ketentuan upah ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Sebelum disetujui gubernur, lima daerah mengajukan upah sektoral perdagangan ke Gedung Sate.
“Sedangkan faktor yang menjadi dasar dari kebijakan diajukannya upah sektoral perdagangan adalah Kota Sukabumi merupakan salah satu kota perdagangan di Jawa Barat,” jelas dia.
Pengajuan besaran upah sektoral bidang perdagangan, lanjut Iyan, disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Kota Sukabumi memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan dikembangkan sebagai kota perdagangan. Karena itu Gubernur Jabar menerbitkan surat keputusan untuk penetapan upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi.
“Pengusulan dan penetapan upah sektoral tersebut dilakukan setelah melewati berbagai proses,” ujar dia.
Awalnya, pengusulan upah sektoral perdagangan mendapat penolakan dari kalangan pengusaha perdagangan, khususnya yang bergerak di bidang retail. Iyan dan jajarannya harus berdebat panjang dengan pengusaha tersebut karena pemberlakuan upah sektoral perdagangan dianggap memberatkan mereka.
Tapi setelah Disnakertrans melakukan komunikasi dan musyawarah dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan para pengusaha retail di Kota Sukabumi, akhirnya rencana pengusulan upah sektoral ke provinsi disetujui oleh semua pihak. Sampai akhirnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran untuk upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto