Upah Sektoral Perdagangan Lebih Besar Ketimbang UMK

- Editor

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadisnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti.

Plt. Kadisnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti.

SUKABUMI,bipol.co – Upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi ternyata lebih besar ketimbang Upah Minimum Kota (UMK). Selisihnya sekitar Rp360 ribu.

Jika UMK Rp2.331.752, upah sektoral perdagangan sebesar Rp2.693.208.

“Pemberlakuan upah sektoral diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional di Kota Sukabumi,” kata Plt. Kadisnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti kepada wartawan akhir pekan lalu.

Diungkapkan Iyan, Kota Sukabumi termasuk satu dari lima daerah yang memberlakukan upah sektoral perdagangan pada tahun ini. Ketentuan upah ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Sebelum disetujui gubernur, lima daerah mengajukan upah sektoral perdagangan ke Gedung Sate.

“Sedangkan faktor yang menjadi dasar dari kebijakan diajukannya upah sektoral perdagangan adalah Kota Sukabumi merupakan salah satu kota perdagangan di Jawa Barat,” jelas dia.

Pengajuan besaran upah sektoral bidang perdagangan, lanjut Iyan, disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Kota Sukabumi memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan dikembangkan sebagai kota perdagangan. Karena itu Gubernur Jabar menerbitkan surat keputusan untuk penetapan upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi.

“Pengusulan dan penetapan upah sektoral tersebut dilakukan setelah melewati berbagai proses,” ujar dia.

Awalnya, pengusulan upah sektoral perdagangan mendapat penolakan dari kalangan pengusaha perdagangan, khususnya yang bergerak di bidang retail. Iyan dan jajarannya harus berdebat panjang dengan pengusaha tersebut karena pemberlakuan upah sektoral perdagangan dianggap memberatkan mereka.

Tapi setelah Disnakertrans melakukan komunikasi dan musyawarah dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan para pengusaha retail di Kota Sukabumi, akhirnya rencana pengusulan upah sektoral ke provinsi disetujui oleh semua pihak. Sampai akhirnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran untuk upah sektoral perdagangan di Kota Sukabumi.**

Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB