Tiga Perumahan di Kota Sukabumi Serahkan Fasos Fasum, Sisanya?

- Editor

Kamis, 16 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas DPUPRPKPP Kota Sukabumi Asep Irawan.

Kepala Dinas DPUPRPKPP Kota Sukabumi Asep Irawan.

SUKABUMI,bipol.co – Puluhan perumahan berdiri di Kota Sukabumi, namun dari jumlah 68 hanya 3 perumahan saja atau 4,4 persen yang telah menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

Dikatakannya, tiga perumahan yang taat dalam penyerahan fasos fasum, terdiri dari Puri Cibeureum Permai I, Baros Kencana, dan Perumahan Prana.

“Perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum masih dalam proses serah terima, sebagian lagi masih dalam tahap pembangunan,” kata Asep.

Tanpa adanya serah terima fasos fasum, ujar Asep, Pemda tidak bisa mengeluarkan dana untuk memperbaiki infrastruktur dan sarana di lingkungan perumahan. Setelah fasos dan fasum berstatus milik pemda barulah pemda bisa mengucurkan dana dari APBD untuk memperbaiki fasilitas umum seperti jalan lingkungan di perumahan.

Mekanisme serah terima fasos fasum perumahan, lanjut Asep, diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Berdasarkan perda tersebut, serah terima fasos fasum perumahan diawali dengan surat permohonan dari pengembang yang bersangkutan.

“Setelah developer mengajukan permohonan, ditindaklanjuti oleh tim yang dibentuk berdasarkan perda. Tim ini akan terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi keberadaan fasos dan fasum yang akan diserahterimakan,” jelasnya.

Tim tersebut berasal dari unsur DPUPRPKPP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Dikbud yang dipimpin oleh Sekda. Di perumahan, tim akan mengecek fisik fasos fasum sesuai urusannya seperti PJU (Penerangan Jalan Umum), jalan, TPS, ruang terbuka hijau, dan sarana pendidikan.

“Nantinya tim akan mencocokkan siteplan yang dibuat oleh pengembang dengan kondisi di lapangan. Aturannya pemda tidak boleh menerima fasos fasum dalam kondisi yang kurang bagus. Kalau kurang bagus, fasos fasum itu harus diperbaiki dulu oleh pengembang,” kata Asep.

Selain itu tim akan melakukan pemeriksaan administrasi dari fasilitas yang akan diserahterimakan, misalnya menyangkut IMB dan perizinan lainnya. Semuanya harus lengkap dan terpenuhi. Apabila semua proses telah ditempuh, dilakukanlah serah terima dari pengembang kepada Bidang Aset.

“Selanjutnya setelah serah terima, fasos dan fasum tersebut menjadi tanggung jawab pemda dalam pemeliharaan dan perbaikannya,” tambahnya.**

Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB