BANDUNG,bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubaroq menyatakan, ada dua materi gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga di Jawa Barat yang di bawa pada Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.
Kedua gugatan tersebut, terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terdapat kecurangan berupa nomor induk kependudukan (NIK) ganda dalam satu kartu keluarga (KK) dan Terkait adanya kesalahan input data di Situng di C1.
“Kita sudah menyampaikan alat bukti yaitu hasil rekap di tingkat Kecamatan, Kota Kabupaten dan Provinsi. Kita sudah menyampaikan bukti bahwa proses rekap itu juga di hadiri oleh para saksi 01 maupun 02,” ujar Rifki di Bandung, Sabtu (15/06/2019).
Dua permasalahan tersebut, menurut Rifki menjadi materi pokok gugatan paling banyak diajukan BPN Prabowo-Sandiaga di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kota Bogor, padahal jika dilihat dari hasil pemilu di daerah tersebut prabowo-sandi unggul atas Jokowi-Ma’ruf.
“Yang spesifik Majalengka dan kota Bogor saja terkait dengan data pemilih. Posisi 02 di kedua daerah tersebut justru menang apalago Kota Bogor itu menang telak,” katanya
Rifki menambahkan, Semua komisioner KPU Jabar ikut menghadiri proses persidangan sengketa pemilu perdan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami semua hadir untuk mengetahui materi gugatan, kemungkinan kita hari Senin menyiapkan Jawaban dari materi yang di sampaikan pada sidang pertama,” tutupnya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto