JAKARTA.bipol.co – Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini resmi dibuka hingga 4 Juli 2019.
“Hari ini adalah hari pertama pendaftaran kita buka, berkas pendaftaran sudah dapat ditemukan di laman Sekretariat Negara dan di tautan laman lembaga lain,” kata anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Pada hari ini Presiden bertemu dengan sembilan orang pansel capim KPK. Pertemuan tersebut adalah pertemuan pertama setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2019.
“Awalnya adalah seleksi administrasi, seluruh dokumen harus ada, termasuk prasyarat 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan perbankan. Bila lolos, akan berlanjut ke seleksi tahap kedua,” tambah Harkristuti.
Pada tahap kedua, akan ada tes baik berbetnuk pilihan berganda maupun penulisan makalah dan profile assesment oleh lembaga independen. “Lembaga ini adalah lembaga yang bagus untuk meneliti profil baru selanjutnya mereka yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes kesehatan,” ungkap Harkristuti.
Tes kesehatan tersebut dilakukan agar capim KPK benar-benar sehat sehingga tidak akan menggangu proses pemberantasan korupsi. “Kami mengharapkan bantuan dari media dan masyarakat dan seleksi ini terbuka bagi siapa saja. Kami siapkan alamat email (pos elektronik) untuk pengaduan dan kami terbuka akan setiap masukan,” tambah Harkristusi.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir “out of the box” atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00 sampai 15.00 WIB pada hari kerja atau melalui pos elektronik ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id. (ant)
Editor Deden .GP