Pembuat Selebaran Sensen Sebagai Presiden jadi Tersangka

- Editor

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, bipol.co – Kepolisian Resor Garut menetapkan Hamdani, warga Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang membuat surat atau selebaran berisi Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan juga rasul, sebagai tersangka.

“Betul, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Senin (17/6/2019).

Ia menuturkan, Hamdani sebelumnya dilaporkan telah membuat surat yang berisikan pesan tentang sosok Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia bahkan mengakuinya sebagai rasul dan Imam Negara Islam Indonesia.
Hamdani, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan penistaan agama yang dilakukannya secara terang-terangan. Kepolisian, lanjut dia, hingga saat ini masih terus memeriksa tersangka dan sejumlah saksi terkait perbuatannya itu yang meresahkan masyarakat Garut khususnya di Kecamatan Caringin.
“Sampai saat ini kami masih terus menggali keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakuinya Sensen sebagai rasul dan juga Presiden Indonesia atau Imam Negara Islam Indonesia.

Sedangkan motif dari pengakuannya itu secara tertulis, kata dia, masih sedang didalami oleh kepolisian. “Secepatnya akan kami sampaikan hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, selembaran kertas yang menyebutkan Sensen sebagai rasul dan Presiden Indonesia tersebar di Kecamatan Caringin beberapa hari lalu, polisi menelusurinya hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Kasus pengakuan Sensen itu sudah beberapa kali terjadi yang disampaikan oleh pengikutnya, sebelumnya juga polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama beberapa bulan yang lalu. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB