GARUT, bipol.co – Kepolisian Resor Garut menetapkan Hamdani, warga Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, yang membuat surat atau selebaran berisi Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan juga rasul, sebagai tersangka.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Senin (17/6/2019).
Ia menuturkan, Hamdani sebelumnya dilaporkan telah membuat surat yang berisikan pesan tentang sosok Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia bahkan mengakuinya sebagai rasul dan Imam Negara Islam Indonesia.
Hamdani, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan penistaan agama yang dilakukannya secara terang-terangan. Kepolisian, lanjut dia, hingga saat ini masih terus memeriksa tersangka dan sejumlah saksi terkait perbuatannya itu yang meresahkan masyarakat Garut khususnya di Kecamatan Caringin.
“Sampai saat ini kami masih terus menggali keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakuinya Sensen sebagai rasul dan juga Presiden Indonesia atau Imam Negara Islam Indonesia.
Sedangkan motif dari pengakuannya itu secara tertulis, kata dia, masih sedang didalami oleh kepolisian. “Secepatnya akan kami sampaikan hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, selembaran kertas yang menyebutkan Sensen sebagai rasul dan Presiden Indonesia tersebar di Kecamatan Caringin beberapa hari lalu, polisi menelusurinya hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kasus pengakuan Sensen itu sudah beberapa kali terjadi yang disampaikan oleh pengikutnya, sebelumnya juga polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama beberapa bulan yang lalu. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi