Kemkominfo Minta Kemenkes Beri Kriteria Iklan Rokok yang Diblokir

- Editor

Kamis, 20 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan pihaknya meminta masukan dari Kementerian Kesehatan dan masyarakat tentang kriteria iklan rokok di internet yang perlu diblokir.

“Agar Kementerian tidak salah memblokir, sampai sejauh mana batasannya?” kata Anthonius dalam diskusi publik yang diadakan Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Anthon mengatakan sudah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, yang terakhir dilakukan pada Rabu (19/6). Pertemuan-pertemuan seperti itu perlu untuk mengerucutkan sejauh mana iklan rokok yang harus dilarang.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang mengemuka sebagai batasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Di dalam Pasal 39 Peraturan tersebut, tidak hanya rokok saja yang dilarang, tetapi juga produk tembakau,” tuturnya.

Untuk iklan “pop up” yang muncul seketika, Anthon mengatakan iklan tersebut muncul ketika mesin pemasang iklan mengenali hal-hal yang sering dicari melalui perangkat gawai.

“Kalau sering mencari tentang rokok, sangat mungkin muncul iklan rokok,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

“Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan,” kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online
Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:54 WIB

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB