BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menyebut terdapat 497 aduan terkait dugaan kecurangan yang diterima selama pelaksanaan PPDB 2019 di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 455 kasus telah diselesaikan dan 42 aduan lainnya masih dalam proses.
Dipaparkannya, aduan yang diterima didominasi ketidaksesuaian domisili calon siswa hingga KK yang digunakan bersama-sama. Namun secara regulasi, jelasnya, tidak ada ketentuan yang mengatur KK hanya boleh digunakan untuk satu keluarga.
“Jadi sampai empat keluarga juga boleh di rumah yang bersangkutan itu, artinya dari sisi aturan kependudukan tidak ada pelanggaran,” ujar Iwa di Bandung, Sabtu (22/06/2019).
Iwa menilai, yang terpenting saat ini adanya motivasi dari orang tua maupun calon siswa untuk tetap bersekolah. Sementara untuk permasalahan KK, pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua calon siswa untuk segera dilakukan koreksi.
“Kita akan mengundang orang tuanya agar kita bisa melindungi anaknya, termasuk agar orang tua mengikuti ketentuan yang berlaku agar anaknya bisa sekolah,” ujarnya.
Meski begitu, Iwa menegaskan adanya aduan atau informasi yang beredar jangan sampai membuat anak menjadi enggan sekolah. Untuk itu, pihaknya akan berupaya melindungi hak anak-anak agar bisa mengenyam pendidikan.
“Bagi kita sekarang, tujuan utamanya seluruh anak bisa sekolah. Oleh karena itu kita harus proporsional karena temuan hanya 0,00 persen dari ribuan pendaftar,” tuturnya.**
Repoter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto