SUKABUMI,bipol.co – Pembahasan Raperda PD Waluya oleh DPRD dan Pemkot Sukabumi ditunda karena harus menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Karena itu, raperda tersebut tidak termasuk ke dalam kelompok empat raperda yang disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi menjadi perda yang definitif.
Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi setelah mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan empat raperda menjadi perda, Selasa sore (2/7/2019). Untuk sementara draft Raperda PD Waluya ditarik kembali oleh pemda dan akan diajukan ke DPRD setelah hasil pemeriksaan BPK terhadap BUMD milik Pemkot tersebut rampung.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK. Setelah hasil pemeriksaan BPK terbit, draft Raperda tentang PD Waluya akan diajukan ulang ke Dewan untuk segera dibahas,” ujar Fahmi.
Ketika ditanyakan tingkat krusial permasalahan keuangan yang melanda PD Waluya, Wali Kota Sukabumi mengatakan tidak mengetahuinya secara detail. Yang jelas, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebagai salah satu bahan pengajuan dan pembahasan Raperda PD Waluya. Dia tetap menunggu hasil dari BPK, apapun hasilnya.
Adapun empat raperda yang ditetapkan menjadi perda definitif terdiri dari Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, Raperda tentang Perumda Air Minum, PDAM, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum, dan Raperda tentang LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2018.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto